Alumni State Institut of Islamic Studies Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga angkatan 2009

Foto saya
Palembang, SUMSEL, Indonesia
Cukuplah Allah Sebagai Penolong dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung

Tahukah kamu bahwa Do'a bisa merubah takdir??? "tidak ada yang dapat merubah takdir kecuali do'a"

Senin, 01 April 2013

Seorang gadis harus diminta kesediaannya dan tanda kesediaannya adalah diamnya....

Gadis harus diminta kesediaannya dan tanda kesediaannya adalah diamnya. Sedangkan janda dialah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Tegasnya ialah, seorang janda harus mengatakan terus terang : "saya bersedia dan setuju." Sedangkan gadis jika diminta kesediaannya kadang-kadang ia malu menjawab. Jika ia diam atau tersenyum, cukuplah itu dianggap sebagai jawabannya. Akan tetapi jika ia tidak berkata "tidak" atau menangis, ia tidak boleh dipaksa.

Pernah terjadi, Rasulullah Saw., menggagalkan perkawinan seorang wanita tidak atas kesediaan dan kerelaannya. Terdapat sebuah hadis yang menuturkan peristiwa seorang gadis oleh ayahnya hendak dikawinkan secara paksa. Gadis itu kemudian mengadu kepada Rasulullah Saw., beliau berusaha satu kali, dua kali dan tiga kali menghimbau agar ia rela dan bersedia dikawinkan. Akan tetapi setelah terbukti gadis itu tetap pada tekadnya, beliau berkata : "berbuatlah sekehendakmu." gadis itu menyahut : "ya Rasulullah, akan kuturuti kemauan ayahku, tetapi saya juga ingin agar semua orangtua (ayah) mengetahui bahwa itu bukan urusan mereka sendiri!"

Yang hendak saya ingatkan dalam persoalan itu ialah, gadis yang hendak dikawinkan itu harus rela, demikian juga orangtuanya atau walinya. oleh sebagian besar ulama fiqh soal tersebut ditetapkan sebagai syarat. mereka mengatakan : "pernikahan berlangsung dengan sempurna atas dasar persetujuan wali pihak perempuan.

(Dikutip : Al. Qardawi, Yusuf. 2000. "Fatwa-fatwa mutakhir." Bandung : Pustaka Hidayah. Hal : 569-571)

Larangan membujang dalam agama Islam

Dari Anis Ibnu Malik R.A. bahwa salah satu dari tiga orang sahabat Rasulullah Saw., berkata : "saya tidak akan kawin", dan berkata yang lain : "saya akan shalat terus dan tidak tidur", sedang yang lain lagi berkata : "saya akan berpuasa dan tidak berbuka."
Percakapan itu terdengar oleh Nabi Saw., sehingga beliau bertanya : "apa yang dimaksud dengan pernyataan mereka? padahal aku puasa dan aku berbuka, shalat dan tidur serta mengawini wanita-wanita, maka barang siapa membenci sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku." (H.R. Bukhari Muslim)

Ini merupakan ketegasan bahwa wadat dan kepasturan (sama-sama tidak mau kawin) tidak termasuk syariat Islam sama sekali.