Alumni State Institut of Islamic Studies Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga angkatan 2009

Foto saya
Palembang, SUMSEL, Indonesia
Cukuplah Allah Sebagai Penolong dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung

Tahukah kamu bahwa Do'a bisa merubah takdir??? "tidak ada yang dapat merubah takdir kecuali do'a"

Minggu, 29 April 2012

Makna Bahagia Bagiku

Alhamdulillah
Terima kasih ya rabb, atas limpahan karunia dan rahmatmu kepadaku..

Alhamdulillah
Bahagianya hati ini tatkala masih diberi kesempatan menghirup udara dibumi..
Bahagianya diberi kesempatan mengenakan jilbab..
Bahagianya memiliki teman-teman yang soleh..
Bahagianya memiliki saudara-saudara yang saling menolong dikala kesulitan menerpa..
Bahagianya diberi kesempatan menuntut ilmu di tempat yang islami..
Bahagianya memiliki sahabat-sahabat yang saling mengingatkan..
Bahagianya hidup dalam naungan islamiah..

Nikmat manakah yang kau dustakan..bukankah nikmatnya senantiasa menghiasi hidupmu..kita hanya butuh beberapa detik saja untuk memikirkannya!
Sekecil apapun nikmatnya jika kita pandai mensyukurinya maka nikmat itu akan terasa besar dimata kita..

Jumat, 20 April 2012

Buat Semua yg ku_sayang


Untuk
Perempuan yang darah dan keringatnya menetes karena kelahiranku..
Dan
Laki-laki yang bekerja siang malam karena mencari biaya hidup untukku..
Untuk adik-adikku..
Yang kerap kuhujani amarah, tawa dan tangisku..

Untuk teman-temanku
yang dengan ikhlas mau berbagi suka dan duka denganku..
Yang menerimaku dengan sangat luarbiasa
Karena aku tidak se-luarbiasa kalian..

Untuk yang tersakiti..
Karena aku tak pandai menjaga lidah ini
Karena akhlakku tak secantik akhlak kalian

Untuk yang menyakitiku..
Jujur sulit memberi maaf, karena aku tak se-sempurna nabi Muhammad SAW
tapi aku mau belajar memaafkan
aku Malu
karena Allah-pun begitu maha Pemaaf

untuk yang sempat tersenyum utukku..
terima kasih
senyum kalian memberi semangat
untukku terus berjalan

salam penuh Rahmat untuk kalian..:-)
    


Makalah Tafsir Ahkam


PENCURIAN DALAM AL QURAN

TAFSIR QS. AL MAIDAH:38-39




MAKALAH DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS KULIAH TAFSIR AHKAM II

OLEH:
KRISDILLA SOPIANI         09140013




DOSEN PEMBIMBING
Drs. H. AHMAD MAHIR MALLAWI, MHI.






JURUSAN AL-AKHWAL AL SYAKHSIAH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011




















 
PENDAHULUAN

Al quran merupakan sumber dari segala hukum. Telah kita ketahui bahwa Al quran di samping berisi tentang masalah keimanan, nilai-nilai moral, juga berisi tentang beberapa hal yang terkait dengan masalah hukum. Kurang lebih sepertiga ayat Al quran membicarakan masalah hukum, baik yang terkait dengan hubungan antara manusia dengan Allah, maupun hal-hal yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia.
            Salah satu hukuman yang disebutkan di dalam Al quran adalah hukuman atas pencuri sebagaimana firman Allah di dalam Al quran surat al-Maidah 38-39. Pencurian dalam hukum islam merupakan perbuatan tindak pidana yang berat hukumannya, jika pencurian tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencurian, namun berbeda dengan tindak pidana dalam hukum positif.
            Dalam makalah ini saya akan mengupas lebih dalam tentang pandangan islam mengenai hukum pencurian sesuai dengan ayat Al quran, yakni hukuman apa yang dikenakan bagi pelaku pencurian menurut hukum islam, unsur-unsur apa saja yang dapat dikenakan sanksi pencurian menurut hukum islam, dan bagaimana penerapan hukuman tersebut, serta bagaimana hukum pencurian dalam hukum islam dan hukum positif.
















PEMBAHASAN.

A.Tafsir QS. Al-Maidah 38-39
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهمـا جزأ بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيـم
“adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha Bijaksana( Al Maidah:38)

Perkataan السارق والسارقة  diambil dari asal katanya سرقا   سرق- يسرق- yang berarti mencuri
atau diambil dari kata   سارق- سرقة- سراق- سارقة-سوارق yang berarti pencuri
Manakala perkataan قطعوا  berasal dari kata  قطع- يقطع- قطعاyang berarti memotong atau memutuskan. Di dalam kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an disebutkan kata قطع sama maknanya juga dengan الإبانة والإزالة yang berarti menceraikan atau menghilangkan.

            Kata pencurian berasal dari bahasa arab al- sariqah. Dalam ensiklopedi fiqh:
السرقة هى اخذ مال لا حق له فيه من خفية
“ sariqah adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan.”
            Abdul Qadir Audah mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi (Audah, 1992:518), yang dimaksudkan dengan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi adalah mengambilnya tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.
            Menurut kitab fiqh fathul qarib sariqah menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi. Sedang menurut syarak ialah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi. ( Abu Amar, 1983:145)
            Menurut Mahmud Syaltut pencurian adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. (Djazuli, 2010:83)
            Pencurian di dalam ketentuan KUHP Indonesia ialah perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Kata curi artinya mengambil dengan diam-diam, sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah. ( Syarifin, 2000:97)
            Pencurian dalam Islam merupakan perbuatan tindak pidana yang berat dan dikenakan hukuman potong tangan apabila harta yang dicuri tersebut bernilai satu nisab pencurian. ( Yusof, 2009:77)
            Jadi, pencurian adalah mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara yang salah dan tidak dibenarkan di dalam Islam.
            Didalam sebuah hadis yang berhubungan dengan firman Allah seperti yang diatas adalah:
إنما أهلك من كان قبلكم انه إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف قطعوه
“ kehancuran umat terdahulu adalah disebabkan apabila yang mencuri adalah orang-orang terhormat, mereka biarkan saja, sedangkan apabila yang mencuri rakyat biasa, mereka potong tangannya.” (HR. Albukhari(Ibnu Rusyi:446)

            Didahulukannya kata pencuri lelaki dalam ayat ini, atas pencuri perempuan, dan didahulukannya pezina perempuan atas pezina lelaki  (QS. An-Nur (24): 2), mengisyaratkan bahwa lelaki lebih berani mencuri dari pada perempuan, sedang perzinahan bila terjadi disebabkan karena keberanian perempuan melanggar tuntunan ilahi agar tidak menampakkan hiasan mereka, yang dapat merangsang terjadinya pelanggaran.  Para ulama menetapkan makna pencurian yang dimaksuud oleh ayat ini di samping menetapkan sekian syarat untuk jatuhnya sanksi hukum di atas.
            Mencuri berbeda dengan korupsi, merampok, mencopet dan merampas. Mencuri adalah mengambil secara sembunyi-sembunyi barang berharga milik orang lain yang disimpan oleh pemiliknya pada tempat yang wajar, dan si pencuri tidak diizinkan untuk memasuki tempat itu. Dengan demikian, siapa yang mengambil sesuatu yang bukan miliknya tetapi diamanatkan kepadanya, maka ia tidak termasuk dalam pengertian mencuri oleh ayat ini, seperti jika bendaharawan menggelapkan uang. Tidak juga jika mengambil harta, di mana ada walau sedikit dari harta itu yang menjadi miliknya, seperti dua orang atau lebih bersyarikat dalam sebuah usaha, atau mengambil dari uang negara. Tidak juga disebut pencuri orang yang mengambil sesuatu dari satu tempat yang semestinya barang itu tidak terkunci, bila dimasuki oleh seseorang lalu mengambil sesuatu yang berharga, maka yang mengambilnya terbebaskan dari hukum potong tangan ketika itu pemilik toko atau rumah tidak meletakkan barang-barangnya di tempat wajar, sehingga merangsang yang lemah keberagamaanya untuk mencuri. Demikian, agama di samping melarang mencuri, juga melarang pemilik harta membuka peluang bagi pencuri untuk melakukan kejahatan. Alhasil hukuman ini tidak serta merta dijatuhkan, apalagi Rasul SAW. bersabda: “hindarilah menjatuhkan hukuman bila ada dalih untuk menghindarinya.”
            Syyidina Umar Ibn al-khaththab menegaskan: “saya lebih suka keliru tidak menjatuhkan sanksi hukum karena adanya dalih yang meringankan dari pada menjatuhkannya secara keliru padahal ada dalih meringankannya.” Itu sebabnya beliau tidak menjatuhkan sanksi bagi yang mencuri pada masa krisis atau paceklik. Tidak juga menjatuhkannya kepada sekelompok karyawan yang mencuri seekor unta karena majikannya tidak memberikan mereka upah yang wajar. Bahkan yang dijatuhi hukuman ketika itu oleh Umar ra. adalah sang majikan, yakni Ibn Hathib Ibn Abi balta’ah dengan mewajibkan membayar kepada pemilik unta yang dicuri dua kali lipat harganya.
            Ini tentu bukan berarti bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi sama sekali, tetapi yang dimaksud adalah tidak menjatuhkan had yakni sanksi hukum seperti potong tangan bagi yang mencuri, mencambuk atau merajam bagi yang berzina dan membunuh bagi yang membunuh. Sanksi hukum yang harus ditegakkan sebagai gantinya adalah apa yang diistilahkan dengan ta’zir, yaitu hukuman yang lebih ringan dari hukuman yang ditetapkan bila bukti pelanggaran cukup kuat. Ta’zir dapat berupa hukuman penjara, atau apa saja yang dinilai wajar oleh yang berwenang. (Shihab, 2007: 93-94)
           
Dalam ayat 38: surat al-Maidah ini Allah SWT. menetapkan hukum bagi pencuri yang mengambil hak orang secara sembunyi. Pencuri pria ataupun pencuri wanita hendaknya dipotong tangannya sampai pergelangannya. Ukuran mencuri yang boleh dipotong tangannya menurut hadits nabi SAW.:
لا تقطع يد السارق إلا فى ربع دينار فصاعدا
“tidak dipotong tangan pencuri, kecuali apabila(ia mencuri harta senilai)seperempat dinar lebih.”(HR. Ahmad(Al Asqalani juz IV:18)

Pemotongan tangan menurut ketentuan hukum ini ditetapkan untuk kemaslahatan umat. Pencurian adalah pelanggaran akan ketentuan Allah. Yang melanggar batas, wajar mendapat hukuman, siksaan dari Allah yang maha perkasa lagi bijaksana dalam syari’at-Nya.
            Dengan ayat tersebut diatas, seolah-olah Allah berfirman: “janganlah kalian melebihi batas-batas hukum yang telah Aku tetapakan baik berkenaan dengan hukum mencuri ataupun dosa-dosa besar lainnya. Potong tangan ini merupakan siksaan dunia yang Ku tetapkan bagi pencuri berdasarkan keluasan ilmuKu yang mengandung kemaslahatan bagi kalian dan abgi mereka.”
            Syari’ah menetapkan pandangan yang lebih realistis dalam menghukum seorang pelanggar. Tujuan dari hukuman tersebut adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan tersebut sehingga bisa diciptakan rasa perdamaian dimasyarakat. Islam adalah agama yang syumul disebabkan itulah Islam amat menjaga kepentingan umatnya. Dan setiap manusia itu ada hak pribadinya masing-masing. Oleh itu barang siapa yang mengambil barang yang bukan kepunyaannya dengan jalan mencuri lalu dalam agama islam telah ditetapkan hukum had keatasnya.
            Islam ingin membangun umatnya yang sehat. Dengan tujuan membina kedamaian dalam masyarakat, maka pencurian dianggap sebagai suatu kejahatan dan dosa yang besar. Dalam sebuah hadist nabi SAW. seorang pencuri bukanlah orang yang beriman pada saat dia melakukan pencurian:
عن ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الل عليه وسلم قال لا يزنى الزانى حين يزني وهو مؤمن ولا يسرق حين يسرق وهو مؤمن
diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya nabi SAW. telah bersabda:
“ketika seorang penzina berbuat zina, maka dia bukan orang yang beriman; demikian pula tatkala seorang pencuri melakukan pencurian, maka di waktu itu dia bukanlah orang yang beriman.” (HR. Albukhari)

begitu juga, seorang pencuri dilaknat oleh Allah seperti disebutkan dalam hadist berikut:
عن ابى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لعن الله السارق يسرق البيضة تنقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa nabi SAW. Bersabda: “ Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, hukumannya potong tangan; dan yang mencuri tali (hukumannya juga) dipotong tangannya.”
            Dalam hadis diatas sebutir telur dikiaskan tombak besi, sedangkan tali dikiaskan alat untuk pergi. Hadis ini bukan menunjukkan hukuman tapi hanya menunjukkan saking beratnya pencurian itu. Hadis tersebut menekankan untuk menjerakan kejahatan pencurian karena dari pencurian kecil, suatu ketika kelak seorang dapat menjadi perampok besar jika dikekang. (Rahman, 1996:75)

فمن تاب من بعد ظلمه, وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله غفوررحيم                                                                       
“Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh Allah maha pengampun, maha penyayang.”(al-Maidah: 39)

Selanjutnya di dalam QS. al-Maidah ayat 39 Allah SWT. Menerangkan keagungan nikmat-Nya dan kesempurnaan kemurahan-Nya terhadap mereka yang berdosa, dengan menetapkan hukum bagi yang bertobat. Orang yang bertobat akan berhenti dari perbuatan zalimnya, memperbaiki perilakunya serta berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan zalim serta berbuat baik dalam pergaulan hidup seterusnya dengan mengharap ridha Allah. Allah SWT. akan mengampuni orang yang bertobat kepada-Nya dan tidak akan mendapat siksaan apabila diterima tobatnya. Dosa mencuri, menyangkut hak Allah dan hak kemanusiaan. Dosa terhadap Allah dapat dihapus apabila yang bersangkutan benar-benar taubat, sedang dosa terhadap sesama manusia karena mencuri, akan gugur apabila barangnya dikembalikan atau minta maaf kepada yang bersangkutan. (Rasyidi, 1989:148-149)
Apabila laki-laki dan perempuan yang mencuri itu bertobat, sudah dijatuhi hukuman, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT. dan menyesali apa yang sudah diperbuatnya, Allah SWT. pasti mengampuni dosanya, menutup aibnya dan menghapus kejahatannya dengan kebaikan. Ampunan Allah SWT. itu amat luas dan rahmatnya meliputi segala sesuatu. Sesungguhnya Allah SWT. maha menerima tobat lagi maha penyayang. (Al-Qarni, 2007: 513)

B. Asbabun nuzul
Asbabun Nuzul atau sebab-sebab turunnya ayat ini disebutkan dalam sebuah riwayat tentang suatu peristiwa pencurian pada masa Nabi SAW. seorang lelaki mencuri gandum milik tetangganya, mengambil dan menyimpannya di rumah seseorang. Karena karung itu sobek, maka ia dapat dilacak. Sementara itu, si empunya mengadu kepada nabi SAW. tentang barangnya yang dicuri serta mencurigai tetangganya yang ternyata benar. Nabi SAW. tak menyukai hal ini bahwa mereka mencurigai tetangganya yang muslim melakukan pencurian. Namun tatkala benar-benar terbukti bahwa karung tersebut dicuri oleh tetangganya itu, maka dia lari kesemak belukar dan mati. Ayat Al quran tersebut diatas diturunkan setelah peristiwa ini terjadi.
           
C. Unsur - Unsur Pencurian
            Ulama fiqh mengemukakan ada empat unsur yang harus dipenuhi, sehingga tindakan pengambilan harta orang lain tersebut sebagai tindakan pidana pencurian. Keempat unsur itu adalah:
1.      Pengambilan itu dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Artinya, pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik barang dan pemilik barang tidak rela dengan pengambilan barangnya itu.
2.      Yang dicuri itu bernilai harta. Ulama fiqh mengemukakan bahwa harta yang dicuri itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Audah:543)
a.       Harta yang dicuri ialah harta bergerak.
b.      Harta yang dicuri bernilai harta menurut syara’.
c.       Harta itu terpelihara ditempat yang aman.
3.      Harta yang dicuri itu milik orang lain.
4.      Pencurian itu dilakukan secara sengaja oleh pencuri.

D. Penerapan Hukuman
            Sesorang yang mencuri baru dapat dikenakan hukuman apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Pelaku tindak pidana haruslah seorang yang baligh dan berakal, karena Rasulullah SAW. menyatakan:
رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ وعن المجنون حتى يعقل وعن النائم حتى يحتلم
“ pembebanan hukum diangkat dalam tiga hal, yaitu anak kecil sampai ia mimpi, orang gila sampai ia sebuh, dan orang yang tidur sampai ia bangun.”(HR. Albukhari).
2.      Harta yang dicuri disyaratkan.
3.      Pemilik barang yang dicuri, haruslah benar-benar pemilik barang itu, atau barang itu merupakan amanah ditangannya.
4.      Tempat pencurian haruslah diwilayah yang didalamnya berlaku hukum Islam.

E. Alat Bukti Dalam Pidana Pencurian
            Untuk menetapkan hukuman pencurian dihadapan hakim, diperlukan alat dan bukti yang dapat membuktikan bahwa tindak pidana pencurian itu benar-benar terjadi. Alat bukti dalam tindak pidana pencurian adalah saksi dan pengakuan. ( Yusof, 2009:80)
Untuk saksi disyaratkan:
1.      Dua orang pria 
2.      Orang yang adil
3.      Saksi yang menyaksikan pencurian secara langsung
4.      Kesaksian yang diberikan tidak kadaluarsa.
5.      Gugatan diajukan oleh orang yang berhak menggugat
Adapun kesaksian wanita dalam kasus pencurian, sekalipun jumlahnya empat orang (ganti dua orang pria) atau lebih, atau satu laki-laki dan dua orang wanita, menurut jumhur ulama tidak diterima kesaksian mereka adalah:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم......
“dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki.”(al Baqarah:282)

            Imam Abu Hanifah dalam penafsirannya lebih liberal dalam memberikan hukuman had pada kasus pencurian sebagaimana dapat dilihat dari perbandingan pendapat beberapa mazhab hukum islam berikut ini.
            Kalau seorang ayah mengmbil harta anaknya maka hukuman had potong tangan tak dapat dikenakan, menurut Imam Abu Hanifah. Imam Malik berkata bahwa hukuman itu tetap dapat dikenakan kepada si ayah dalam kasus seperti itu. Bila suatu barang dicuri secara bersama-sama oleh beberapa orang sekalipun nilainya mencapai nisab, maka tak seorang pun yang akan dihukum potong tangan, begitu juga jika salah satu pasangan suami istri mengambil milik yang lainnya, menurut Imam Abu Hanifah tak aka nada hukuman had, tetapi imam Malik berkata bahwa hukuman itu harus dikenakan. Andaikan saudara atau paman sesoarang mencuri hartanya, imam Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal dan imam Malik berkata bahwa hukuman had harus dikenakan kepada si pelaku, tetapi imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tak ada hukuman had terhadap saudara dekat seperti itu. (al-Jashash,juz II,1993:602)

F. Pencuri Yang Tidak Boleh Dikenakan Hukuman Kesalahan Sariqah
Pencuri yang tidak boleh dikenakan hukuman kesalahan sariqah ialah:
1) Pencurian yang dilakukan secara khianat, yaitu orang yang mengambil harta atau barang yang diamanahkan kepadanya. Mereka yang melakukan kesalahan tersebut tidak boleh didakwa dibawah kasus sariqah (mencuri) dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, tetapi mereka itu hendaklah didakwa di bawah kasus kesalahan korupsi yang wajib dikenakan hukuman takzir. (al-Jashash, juz II,1993:586)
2) Orang yang mengambil harta atau barang orang lain dengan cara paksaan dan kekerasan.
3) Orang yang menyambar barang orang lain sambil lalu, yaitu semasa berjalan atau atas kendaraan, termasuk juga pencopet.
4) Pencurian berlaku di medan peperangan.
5) Mengambil buah yang tergantung di atas dahannya karena sangat lapar dan dahaga.
G. Hukuman karena kesalahan mencuri
         Siapa yang melakukan kesalahan mencuri wajib dikenakan hukuman hudud sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum syara’.
1)      Mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan kanannya.
2)      Mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki kirinya dan,
3)      Mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah dikenakan hukuman takzir dan dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.

H. Kontekstualisasi Ayat dengan Kehidupan Sekarang
Hukum islam vs hukum positif memang sangat bertentangan, hukuman pencurian yang telah tertulis dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di Indonesia yaitu bahwa bararangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Sedangkan sanksi pencurian dalam hukum Islam dikenai hukuman potong tangan jika harta yang dicuri telah mencapai seperempat dinar. Di Indonesia saat ini sangat sulit untuk menerapkan hukum Islam karena Indonesia terdapat 5 agama yang hukumnya sulit disatukan, kemudian para pembuat hukum di Negeri ini juga belum baik karena mereka membuat aturan untuk kepentingan mereka pribadi tanpa memikirkan kemaslahatan umat manusia. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan suatu saat Negara ini bisa menerapkan hukum Islam karna tak ada hukum yang lebih baik kecuali hukum buatan Allah. Untuk itu kita membutuhkan sosok pemimpin yang mampu menegakkan syariat-syariat Allah.  Hukuman Mati dan Potong Tangan Bagi Koruptor adalah Sanksi berat, baik potong tangan maupun hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi adalah tidak berlebihan. Hal ini harus menjadi pertimbangan serius bagi para pengambil keputusan dan penegak hukum. Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:
1. Potong tangan adalah hukuman yang efektif karena memenuhi 3 unsur, yaitu kemudahan pelaksanaan, biaya murah, dan memberikan efek jera (lihat Abu Bakar Ba’asyir dalam (http://www.antara.co.id/view/?i=1181133540&c=NAS&s).
Potong tangan menimbulkan efek jera karena selain disaksikan masyarakat luas, juga diumumkan oleh negara (contohnya: bahwa si A sudah dipotong tangan karena korupsi sekian Milyar, dicantumkan dalam koran nasional). Potong tangan juga tidak serampangan dalam penerapannya. Harus melibatkan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat yang sigap untuk mengobati luka akibat potong tangan.
2. Kejahatan Korupsi luar biasa efek buruknya bagi bangsa dan negara serta lintas generasi yang menanggung akibat korupsi. Sehingga tidak tepat mengkaitkan hukuman potong tangan dan hukuman mati dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Maka kita lontarkan pertanyaan kepada mereka yang mengatakan potong tangan melanggar HAM: “Dimana hak asasi kita-kita yang “terpaksa” menanggung malu dan hutang serta berbagai kerugian seperti kemiskinan, kesulitan hidup, kesempitan lapangan kerja, dan lain sebagainya, akibat kelakuan para koruptor???”
Perlu diketahui, bahwa potong tangan menimbulkan kewajiban negara mengobati luka sampai sembuh. Hukuman mati juga memiliki pertimbangan kemanfaatan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sehingga tidak serta merta diterapkan. (lihat kasus dizaman Khalifah Umar Ibnu Khattab dimana tidak diterapkan potong tangan bagi seorang pencuri miskin kelaparan dan yang butuh makan bagi keluarganya). Sehingga penerapan potong tangan dan hukuman mati adalah selektif kepada mereka yang secara meyakinkan terbukti memperkaya diri dengan korupsi. Dan mungkin bisa dibatasi, dengan menerapkan batas minimal uang/harta yang dikorupsi untuk dapat diancam pidana potong tangan.
3. Apabila potong tangan dan hukuman mati diterapkan, maka negara tidak perlu lagi pusing-pusing mengeluarkan biaya makan untuk para tahanan korupsi. Biaya lebih murah bisa didapatkan. Lagipula, apabila tetap dengan hukuman tahanan seperti selama ini, nanti mereka bisa keluar setelah sekian tahun menjalani masa tahanan, bahkan bukan tidak mungkin akan korupsi lebih canggih dari sebelumnya.
Pemerintah dalam hal ini Depkumham butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham harus mengeluarkan dana Rp8.000 x 3 kali makan x 10 tahun x 365 hari.Totalnya, Rp87.600.000. Itu untuk satu koruptor, kalau semakin banyak negara makin boros padahal uangnya bisa digunakan bagi subsidi rakyat miskin. (lihat Fauzan Al-Anshary dalam: http://iriantosyahkasim.multiply.com/reviews/item/45)
4. Pidana mati untuk koruptor di Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan bila keadaan negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
5. Pidana mati dan potong tangan sejalan dengan syariah Islam, dan karena hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum positif, maka seharusnya penerapan pidana mati dan potong tangan bagi koruptor harus dipertimbangkan. Walaupun sebagian ahli fikih memperdebatkan masalah perbedaan antara korupsi dan pencurian, serta hukumannya, maka sebenarnya dalam hukum Islam dikenal adanya takzir, yaitu hukuman yang semua ketentuannya ditetapkan oleh hakim. Meski tetap mengacu kepada syariat dari Allah SWT. juga. Namun khusus untuk hukuman takzir, hakim mendapatkan hak lebih besar untuk menentukan bentuk dan beratnya hukuman. Apabila kita jeli memanfaatkan “celah” ini, maka perdebatan fikih tidak perlu ada. Apabila dianggap korupsi tidak sama dengan mencuri, maka kita bisa manfaatkan takzir dan menerapkan hukuman mati atau potong tangan bagi koruptor.
6. Perlunya UU Mahkamah Syariah dan UU Pemberantasan Korupsi yang disempurnakan dengan sanksi hukuman potong tangan. Aneh apabila kita selalu mendalilkan dengan KUHP buatan penjajah Belanda yang sudah basi itu karena usia yang sudah lapuk dimakan zaman.
UU Pembuktian Terbalik juga harus kembali diperjuangkan, sepeninggal mantan Kejakgung Prof. Baharuddin Lopa, maka kita kesulitan untuk kembali memperjuangkan UU itu yang katanya berhenti di DPR. Dasar Pembuktian Terbalik bisa kita temukan pada sikap Khalifah Umar Ibnu Khattab yang Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti ‘Imran:
– ya- maryamu anna- laki ha-dza-, artinya:
– Hai Maryam dari mana kamu memperoleh ini?
Ayat (3:37) tersebut diaplikasikan oleh Khalifah ‘Umar ibn Khattab Radhiyallahu Ta’ala Anhu kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam, yaitu terdakwa korupsi harus membuktikan kebersihan dirinya, jadi sebaliknya dengan sistem hukum yang kebanyakan dianut di seluruh dunia, yaitu jaksa yang harus membuktikan kesalahan terdakwa, yang filosofinya katanya berlandaskan pada “praduga tidak bersalah”. Padahal korupsi yang sudah parah membudaya ini haruslah dipakai sistem terbalik anna laka hadza, praduga bersalah. Contohnya oknum Jaksa UTG yang gajinya hanya Rp 3,5-juta sebulan dapat memiliki mobil sampai 4 buah. Hanya saja kita harus hati-hati dalam hal penterapan sanksi potong tangan itu. Secara fikih, sanksi harus selalu dibarengi dengan adanya pengamanan yang cukup terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dikenai sanksi tersebut. Dalam arti masyarakat dan negara telah memberikan kepada pelaku perbuatan-perbuatan tersebut kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang halal serta menutup peluang-peluang terjadinya cara-cara yang tidak halal. Kedua, terdapat grey area (daerah batas abu-abu) antara perbuatan korupsi dengan kesalahan administratif. Dalam hal ini di situlah letak pentingnya anna laka hadza, apakah kesalahan admintratif itu memperkaya diri si pelaku atau tidak. (http://cetak.fajar.co.id/kolom/print.php?newsid=857).
7. Penerapan potong tangan bisa dimulai dengan Aceh. Qanun yang mengatur hal ini harus segera dijadikan prioritas pemerintah. Jika para pelaku koruptor itu sudah dikenai hukuman potong tangan, maka diharapkan bisa menjadi obat mujarab agar orang-orang lain tidak ikut-ikutan makan harta haram. (lihat: Dr. Mohammad Nasir Arafat (intelektual Aceh) dalam Koruptor Perlu Dihukum Potong Tangan).
8. Selain membenahi masing-masing individu, ciptakan kesadaran dalam keluarga. Efek jera dari hukum harus tetap dilakukan, karena manusia adalah makhluk lemah yang mudah terjebak rayuan setan dan kondisi yang memungkinkan untuk berbuat jahat. Sehingga hukum yang memberi keadilan bagi korban korupsi, yaitu kita-kita rakyat Indonesia, harus menjadi pertimbangan serius penguasa negeri. Keseriusan pemberantasan korupsi akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat. Masak Malaysia dan Singapura serta China bisa, kita ga bisa???























KESIMPULAN

            Dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa pencurian adalah mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara yang salah dan tidak dibenarkan di dalam Islam. Di dalam Al quran telah ditegaskan hukuman bagi pencuri ialah potong tangan, sedangkan penggelapan dikenakan hukuman ta’zir dan hal ini tentu menjadi wewenang hakim dalam penjatuhan hukuman tersebut. Pada pencurian dikenal ukuran-ukuran tertentu yang mengakibatkan jatuhnya hukuman had. Adapun pada kasus penggelapan tidak dikenal ukuran-ukuran tertentu sejauh mana penggelapan tersebut harus dikenakan hukuman. Sesorang yang mencuri baru dapat dikenakan hukuman apabila telah memenuhi beberapa syarat penerapan hukuman.
Dalam hukum positif tidak diberlakukan hukum potong tangan karena Negara kita masih mengadopsi hukum belanda serta hukum kita ini dibuat oleh manusia yang mana semata-mata dibuat untuk kepentingan manusia itu sendiri, lain halnya jika kita mengikuti hukum Allah yang dibuat untuk kemaslahatan umat manusia, namun berbeda dengan Daerah Istimewa Aceh yang telah menegakkan hukum Islam.
            Islam adalah agama yang adil dalam memberikan solusi yang tegas bagi para pelaku pencurian maupun korupsi, ajaran Islam meletakkan hukum pidana Islam sebagai obat terhadap masyarakat yang sedang sakit, setidaknya mengurangi penyakit masyarakat seperti kasus-kasus korupsi di Negara ini.










DAFTAR PUSTAKA

Abu amar, imron. 1983. Fathul Qarib Jilid II. Kudus: Menara Kudus
Al-Jashash. 1993. Ahkamul Quran. Lubnan:Darul Fikr
Al-Qarni, Aidh. 2007. Tafsir Muyyasar. Jakarta: Qisthi Press
Al- Qurthubi. Al- Jami’ Li Ahkamil Quran
Hakim, Rahmat. 2010. Hukum Pidana Islam( Fiqh Jinayah). Bandung: CV Pustaka Setia
Idoi, A. Rahman. 1996. Hudud dan Kewarisan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Rasyidi, Anwar. 1989. Terjemah Tafsir Al- Maraqhiy. Semarang: Toha Putra Semarang
Shihab, M. Quraish. 2007. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
Solahuddin. 2009. KUHP, KUHAP, & KUHptd. Jakarta: Visimedia
Surya Admaja, Dwi. 1999. Al Muwatta’Imam Malik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Yusuf, Imaning. 2009. Fiqh Jinayah. Palembang: Rafah Press

Kamis, 19 April 2012

Saat Sepi


“Kan ada Allah! Kenapa harus pada Makhluknya”

Bissmillahirrahmanirrahim…J

Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam [jihad] di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh al-Albani dalam Sahih Sunan at-Tirmidzi [1338])
Pernahkah kita menemukan seorang teman yang senantiasa ada disaat kita membutuhkannya?
Ketika kita sedih?
Ketika kita butuh teman curhat?
Berbagi lelah, suka dan duka?
Menjadi pendengar terbaik?
Penasihat yang bijaksana?
Menolong kita kapanpun kita memintanya?
Membuat kita menangis lalu tersenyum hingga menjadi sebuah pelangi indah?
Siap datang kapanpun kita membutuhkannya?
Adakah???!
Adakah teman yang benar-benar menyanyangi kita tanpa pamrih?
Teman yang benar-benar tulus?
Pernahkan kita menemukan atau bahkan memilikinya?
Jawabannya NIHIL…!

Semua hanya ada pada-Nya
Dan bukan pada Makhluknya
DAN
Cukuplah Allah sebagai penolong dan Dia adalah sebaik-baik pelindung

“…dan Dia bersama kalian dimanapun kalian berada…”(Al Hadid: 4)

Bahkan DIA tak pernah bosan bersamamu, hingga engkau sendiri merasa bosan
DIA tetap bersabar ketika engkau berpaling dari-Nya
DIA selalu memaafkanmu jika engkau bersalah

Allah itu maha penyayang tanpa minta disayang
Allah itu maha pengasih tak pernah pilih kasih
 Dan Hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenang…J

Salam Ukhuwahfillah
Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.



Created by Ladilla Azkiya
19 Maret 2012

Ketika saya merasa diabaikan


“Cuekin aja dan teruslah melangkah, MOVE ON!”

Asslamu’alaikum wr.wb
Bissmillahirrahmaanirrahim…
“Barang siapa yang membiasakan ISTIGHFAR maka Allah menjadikan jalan keluar dari segala kesulitannya, memberi kemudahan dari segala kesusahannya dan melapangkan rezeki yang tidak ia duga.” (HR. Abu Daud)
          Pernahkah anda merasa tak dianggap, diabaikan, dianggap buruk, diremehkan, dan dipandang sebelah mata??! Saya yakin dan percaya anda pasti pernah mengalami hal itu, Termasuk juga saya. Tapi Jangan bersedih saudaraku, jadikan hal itu motivasi. Tujukkan pada mereka bahwa anda bukanlah manusia yang tak berguna, yang tak memiliki kemampuan apa-apa, tunjukkan bahwa anda tak seburuk yang mereka bayangkan, tunjukkan pada mereka bahwa anda bisa, tunjukkan bahwa anda memiliki potensi yang patut dibanggakan dan kalian tak seperti yang mereka pikirkan.
Berhentilah bersedih memikirkan ketidakmampuan anda, mulailah menggali potensi dalam diri anda, dan Bangkitlah dari kesedihan yang tak berguna ini.
            Saya adalah tipe orang yang halus perasaan, sehingga jika ada salah seorang yang tidak suka atau terlihat meremehkan saya. Maka hal pertama yang saya lakukan adalah mengintrospeksi diri saya, apakah benar saya begini dan begitu?? Lalu jika itu benar maka saya tidak lantas bersedih ataupun marah kepada mereka. Saya menjadikan caci-maki mereka sebagai semangat untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.
            Jangan pernah melihat dan menilai seseorang itu dari tampilan luarnya saja, dan jangan pernah meremehkan orang lain, karena belum tentu anda lebih baik dari dia. Pernahkah anda berfikir bahwa orang yang halus dan lembut tutur katanya serta tampak alim dan baik hati adalah orang yang hatinya baikj dan lembut juga?! Belum tentu, boleh jadi ia adalah seseorang yang pemarah dan kasar. Lalu pernahkan anda berfikir bahwa orang yang pemarah dan kasar adalah seseorang yang buruk akhlaknya. BELUM TENTU! Boleh jadi seseorang yang terlihat sangat tenang serta lembut tutur katanya hanya menutupi kekurangan yang mereka miliki, boleh jadi dia amat pemarah jika di rumahnya. Oleh karena itu jangan mudah menilai seseorang dari sampulnya saja sebelum anda mengenalnya lebih jauh.
            Akhir kata afwan minkum, semoga bermanfaat bagi yang mau membacanya, amin.
Salam Ukhuwahfillah….:)

Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.

           



Celoteh_ku


“Do the best and be your self”

Assalamu’alaikum wr.wb.

Bissmillahirrohmanirrohim..

            Apa kabar saudara-saudaraku, semoga kalian dalam keadaan baik-baik, berada dalam limpahan karunia dan rahmatNya serta senantiasa berada dalam lindunganNya, amin. Ingin tahu karakter saya lebih dalam? Silakan baca tulisan ini sampai akhir ya! Ini hanya sekedar sekilas info belaka.
Saya bukanlah manusia yang sempurna. Saya juga bukan seorang yang cerdas apalagi rupawan. Kata orang saya ini hitam, tapi kata mereka juga saya ini manis, he.. narsis ya?! Tapi kapan lagi ada yang memuji saya selain “sandi” alias saya sendiri..hoho:-)
Yah begini lah saya, saya adalah tipe orang yang agak cuek, rada jaim kata orang tapi mungkin karna sikap cuek saya itu. Kata teman-teman dekat saya jika berbicara saya sangat kasar, mudah tersinggung, pemarah, jutek, tapi baik hati loh!
            Inilah saya ada apanya, eh salah maksudnya inilah saya apa adanya. Mungkin sudah adat dikeluarga kami berbicara kasar maklum orang Sumatera, tapi yah mau di apakan lagi, setiap orang itu pasti berbeda-beda karakter baik dari sifat, sikap, gaya atau logat bicara, cara berjalan, cara bergaul, makan, tidur, tersenyum, marah, sedih, kesal dan lain-lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Semua orang memiliki kekurangan dan kelebihan termasuk juga saya. Tapi mungkin saya tak jauh lebih baik dari anda. Saya bukanlah apa-apa dibandingkan dengan anda. Saya tak punya segudang prestasi apalagi simpati.
              Kalau kata lagunya Yovie and Nuno “aku memang manusia biasa yang tak sempurna dan kadang salah……...” sekilas sifat-sifat saya di atas sangat buruk, memang. Hanya manusia yang luarbiasa pulalah yang mau berteman dengan saya dan hanya sosok luarbiasa pulalah yang mau menjadikan saya sebagai istrinya, he!
Saya sangat ingin berubah menjadi sosok yang lembut, layaknya kebanyakan teman-teman wanita saya, tapi apa boleh baut, salah lagi maksudnya apa boleh buat, gaya bicara saya yang kasar sulit untuk dirubah, but its imposible.
             Kalau berubah untuk menjadi lebih baik its OK tapi kalau berubah untuk  menjadi orang lain NO! kalian harus tahu bahwa berbeda-beda itu PELANGI, itulah guna Allah menciptakan manusia berbeda-beda sifat dan karakter. Karna lewat merekalah kita belajar, saling menghargai, saling melengkapi kekurangan satu sama lain, saling berbagi, dan saling-saling lainnya. Coba bayangkan jika di dunia ini semua penghuninya wanita saja, si buruk rupa saja, si kaya saja, si pemarah saja, si murah senyum saja, si jahil saja, si miskin saja, si baik hati saja, si pembuat masalah saja.. coba bayangkan?! Apa yang akan terjadi jika seisi dunia hanya ada satu karakter dengan berjuta-juta manusia yang memiliki satu karakter saja. Betapa dunia ini sangat membosankan jika hanya ada mereka si pemarah. Dunia akan berwarna jika diisi oleh suku, agama, ras, bangsa, karakter, sifat yang berbeda-beda.
            Akhir kata afwan minkum, semoga celotehan saya ini bermanfaat buat yang membacanya, amin.
Salam Ukhuwahfillah……J

Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.

Kamis, 05 April 2012

Kriminologi


CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN
Makalah ini Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kriminologi Semester Genap



OLEH
KELOMPOK  II

FEBRI SURYA CAHYANTI           09140007
HARYANTO                                      09140000
HAMID KHASANI                            09140008
KUSYADI                                          09140024
YAYAN BASUKI


DOSEN PEMBIMBING

ANTONI S.H., M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010/2011


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana memberantasnya, merupakan problema manusia. Oleh karena itu dimana ada manusia, di situ pasti ada kejahatan. Crime is eternal- as eternal as society, demikian tulis Frank Tannembaum.(J.E, sahetapy,. Kausa kejahatan, pusat study kriminologi fakultas hukum Unair, 1979, Hal : 1)
 Usaha memehami kejahatan ini sebenaranya telah ber abad-abad lalu di pikirkan oleh para ilmuan terkenal oleh karena itu di dalam makala ini kami akan mencoba menjelaskan kausal kejahatan dan teori kejahatan.

RUMUSAN MASALAH
Kejahatan merupakan problem bagi manusia karena meskipun sudah deterapkan sanksi yang berat, kejahatan itu selalu ada dalam masyrakat manusia. Oleh karena itu masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1.      Mengapa kejahatan masih saja terjadi?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran manusia yang menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi?
3.      Aliran apa saja yang melatar belakangi lahirnya teori- teori tantang kejahatan?


Ruang Lingkup
Penyusun membatasi permasalahan pada causa dan teori kajahatan khususnya tentang perkembangan akal pikiran manusia yang menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi yaitu mengenai Spiritualisme dan Naturalisme, selain itu kami juga akan menjelaskan tentang tiga mazhab dalam perkembangan teori dalam kriminologi.

























BAB II
TINJAUAN UMUM
PENGERTIAN KEJAHATAN
Secara yuridis berarti adalah tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Secara yuridis bukanlah merupakan pengertian kejahatan yang lengkap. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian tentang kejahatan yang dianggap tepat, namun usaha mereka mengalami kegagalan. Hal yang sama pernah dilakukan dalam mencari arti hukum sebagaimana dikemukakan oleh immanuel kant: “noch suchen die yuristin iene definition zu ihrem begriffe von recht.”
Jika kita membuka KUHP, akan diperoleh suatu gambaran tentang perbuatan mana yang dikualifisikan sebagai pelanggaran. Mengenai pengertian kejahatan itu sendiri kita tidak akan menjumpainya di dalam KUHP,dalam KUHP hanya terdapat kualifikasi perbuatan yang di nyatakan sebagai perbuatan pidana.
Perbuatan pidana ini  kemudian dibagi dalam dua kualifikasi, yaitu dinamakan kejahatan dan pelanggaran. Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan hanya di dasarkan atas berat ringannya pidana.ini tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan yang melanggar BUKU II KUHP di katakan sebagai penjahat. Untuk itu perlu adanya putusan hakim yang mempunyai hukum yang tetap.
Jadi kejahatan adalah setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan, dan menjengkelkan masyarakat. Masyarakatlah yang menilai perbuatan baik dan buruk.
1.      Sebab- Sebab Terjadinya Kejahatan
Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, dan sistem penghukuman merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan, selain itu tingkat ekonomi seperti yang difikirkan oleh Plato dalam bukunya Refubliek menyatakan antara lain, bahwa emas, manusia adalah merupakan sumbar dari banyak kejahatan.
Menurut Aris Toteles menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Menurut Thomas Aquino memberikan beberapa pendapatnya tentang pengararuh kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros- boroskan harta kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri.
Menurut Thomas More penulis buku Utopia ia menyatakan bahwa hukuman berat yang  dijatuhkan kepada penjahat pada waktu itu tidak berdampak banyak untuk menghapuskan kejahatan yang terjadi.
2.      Sifat Kejahatan
Dari segi apapun dibicarakan suatu kejahatan, perlu diketahui bahwa kejahatan bersift relatif. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menyatakan bahwa
“ we have seen that the concept of crime is highly relative in commen. The use of trem crime in respect of the same behavior differs from momment to momment ( time), from group to group ( place) and from context to (situation).
Relatifnya kejahatan tergantung pada ruang, waktu, dan siapa yang menamakan sesuatu itu sebuah kejahatan.“Misdaad is benoming”, kata Hoefnagels, yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai penjahat.
Dalam konteks itu dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ini tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat kecuali akibatnya. Sifat relatif.










BAB III

CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN

1.       Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia Yang Menjadi Dasar Dibangunnya Teori- Teori Kriminologi
Goerge B Vold menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. Upaya mencari penjelasan mengenai sebab kejahatn, sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori- teori dalam kriminologi yaitu: (santoso: 2009: 19).
a.    SPIRITUALISME
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan teori- teori saat ini, penjelasan spiritualisme memfokuskan perhatiannya pad perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (evill/ demon).
Penjelasan tentang kepercayaan manusia pada yang ghaib tersebut dapat kita peroleh dari berbagai literature sosiologi, arkeologi, dan sejarah selama berabad- abad yang lalu. Sebagaimana kita ketahui, bagi orang- orang dengan kepercayaan primitif, bencana alam selalu dianggap sebagai hukuman dari pelanggaran norma yang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya aliran spiritualime ini masuk dalam lingkungan dalam pergaulan politik dan sosial kaum feodal.landasan pemikiran paling rasional dari perkembangan ini adalah bahwa pada periode sebelumnya kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dengan pelaku dan keluarganya.
Akibatnya adalah konflik berkepanjangan antara keluarga yang dapat mengakibatkan musnahnya keluarga tesebut. Juga menjadi suatu masalah adalah bahwa pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga yang menmiliki posisi kuat dalam masyarakat tidak akan dapat dihukum. Sebagai upaya pemacahan terhadap permasalahan tersebut, maka masyarakat membentuk lembaga- lembaga yang dapat menjadi dasar pembenar terhadap upaya pembalasan terhadap seseorang yang telah meakukan kejahatan. Konsep carok misalnya dikenal dalam masyarakat Madura. Konsep perang tanding antara keluarga yang menjadi korban dengan keluarga  pelaku merupakan wadah pembalasan dendam da kerugian dari pihak korban. Dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan mengalami kebinasaan. Namun akibat lain dari kepercayaan ini adalah bila keluarga pelaku memenangkan pertarungan tersebut  maka mereka akan dianggap benar dan keluarga korban mengalami celaan ganda.
Meski dalam kenyataan dimasyarakat dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkat kebudayaan, namun aliran ini memiliki kelemahan yaitu bahwa penjelasan ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
b. NATURALISME
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang ada sejak berabad- abad yang lalu. Adalah “ Hippocrates” (460 SM) yang menyatakan bahwa “ the Brain is organ of the mind” . perkembangan paham rasional yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah.
Dalam perjalanan sejarah kedua model penjelasan ini beriringan meski bertolak belakang. Lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi peikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya. Dalam perkembangan lahirnya teori- teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam tiga mazhab atau aliran yaitu:
1.      MASHAB KLASIK
Mashab ini pada umumnya di hubungkan dengan tokohnya yang utama yaitu Beccaria (Cesare Bonesana Marchese De Beccaria, 1738 – 1794)
Untuk dapat lebih mengerti mashab ini, maka perlu kita ketahui dahulu “intelactualbackground” masa itu yaitu, bahwa masa itu adalah masa pertengahan dalam pemikiran-pemikiran antara, pada satu pihak gereja dan kekuasaan raja, dengan di pihak lain “intelectualism” dan :rationalim” dari “the social contract writers” (hobbes,jhonlocke,montesquieu,voltaire, dan rousseau). masa ini adalah masa yang penuh dengan rasa ketidakpuasan dan protes terhadap kewenangan-kewenangan dalam acara pidana dan terhadap manusia.
Becceria merupakan salahseorang yang memperjuangkan peninjauan kembali dari perbutan-perbuatan yang dinamakan kejahatan dan hukuman terhadap perbuatan-perbuatan ini. Maka oleh karena itulah mashab ini lelib penting di tinjau dari sudut penologi (the treatment of crimes) daripada sudut kriminologi (crimes cautasion).
Beccaria lahir pada tahun 1738, ia adalah seorang ahli ilmu pasti dan ekonomi. Kemudian menerjunkandiri dalam dunia politik dan ekonomi,karena itu dia menaruh perhatian terhadap perubahan dalam acara pidana dan pelaksanaan hukuman.bukunya yang terkenal berjudul (terjemahan) “essay on crime and punishment(1764)
Beberapa prinsip dari beccaria mengenai sistem keadilan dalam buku tersebut di atas adalah sebagai berikut (vold,1979;23-25)
1.            Pembentukan suatu masyarakat yang di dasarkan pada kontrak(contractual society) untuk menghindarkan (menghindari) perang dan kekacauan.jadi penjumlahan dari semua kebebasan tiap individu adalah kekuasaan negara, dan ini diserahkan kepada seorang penguasa,sebagai administrator yang sah,tetapi perlu pula di atur untuk melindungi dan mempertahankannya terhadap keserakahan individu, perlu hukuman terhadap mereka-mereka yang melanggar undang-undang bila hanya hukuman itu terus menerus diingatkan, maka ada pengaruhnya terhadap mereka yang karena nafsu-nafsunya menentang kesejahteraan bersama.
2.            Sumber hukum adalah undang-undang dan bukan hakim,  oleh karenanya hanya undang-undang yang dapat menentukan hukuman bagi kejahatan, dan kekuadsaan untuk membentuk undang-undang (hukum) pidana hanya ada pada pembuat undang-undang, hakim tidak dapat, dengan alasan apapun juga, menjatuhkan hukuman yang tidak ditentukan oleh undang-undang atau memperberat hukuman yang telah di tentukan undang-undang.
3.            Tugas sebenarnya dari hakim hanya menentukan kesalahan seseorang, hukuman adalah urusan undang-undang. Hakim tidak diperbolehkan menginterprestasikan (menafsirkan) undang-undang pidana. Sekali undang-undang telah di tentukan, maka tugas hakim hanya menetukan apakah suatu perbuatan sesuai atau tidak dengan aturan yang tertulis.
4.            Adalah hak dari negara (penguasa) untuk menghukum, hak dari penguasa untuk menghukum  didasarkan kepada keperluan yang mutlak (absolute necessity)membela kebebasan masyarakat (umum) yang dipercayakan kepadanya, dari keserakahan individu.
5.            Harus ada skala kejahatan dan hukuman. Skala harus dibuat dengan, pada ujung pertama perbuatan-perbuatan yang langsung akan menghancurkan masyarakat dan pada akhirnya, perbuatan-perbuatan terkecil yang merupakan ketidakadilan terhadap anggota masyarakat.Di antara kedua ujung inilah  dikumpulkan semua perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat yang semua di sebut kejahatan.

6.            Sengsara (sakit) dan kesenangan adalah dasar dari motif-motif manusia (hukum motivision). Demikian halnya dalam perbuatan-perbuatan agama, pembuat undang-undang yang tidak tampak telah menentukan hadiah dan hukuman.
7.            Perbuatannya dan bukan ‘kesalahannya” (intent) yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan.
8.             Prinsip dasar dari hukum pidana terletak pada sanksi-sanksi yang positif.
Kedelapan kutipan tersebut di atas adalah merupakan sebagian dari pemikir-pemikir terpenting dari BECCARIA. Masih banyak lagi yang ditekankan olehnya seperti : mencegah kejahatan adalah lebih penting daripada menghukum kejahatan, hukuman hanya menarik kalau ia mencega kejahatan, ia pun menginginkan agar seyogianya semua undang-undang atau hukum positif di umumkan,sehingga semua warga mengetahui, dalam hukuman yang penting bukan keras/beratnya, tetapi ketegasan dan ketetapan yang mempunyai efek preventif yang terbesar, harus diusahakan penggunaan capital punishment pidana penjara dengan lebih banyak serta penjara-penjara harus diperbaiki “” harus dihapuskan.
Pandangan-pandangan Beccaria ini besar pengaruhnya  terhadap pembentukan undang-undang prancis (french code penal) tahun 1791. Oleh karena itu sifat  dari mashab klasik ini sering pula disebut “administrative and legal criminology
Konsep keadilan menurut mashab ini adalah :” suatu hukum yang pasti untuk perbuatan –perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat  dari sipembuat dan pula tanpa memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa-peristiwa tertentu yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut”.(purniati: 1994: 46).
Ternyata bahwa code penal 1791 ini tidak mungkin diperaktekkan dalam kenyataan. Perlu diadakan perubahan-perubahan “neo-clasical school”
                        II. MASHAB NEO-KLASIK
Sebab-sebab utama daripada gagalnya praktek Code 1791 adalah sebagai berikut (Vold, 1979,26-27)
1.      Diabaikannya sama sekali perbedaan-perbedaan individual, dan arti daripada situasi-situasi tertentu. Hal ini memang merupakan apa yang di cita-citakan, walaupun mungkin tidak pernah akan menjacdi kenyataan, akan tetapi yang jelas hal ini menjadi dasar pertentangan.
2.      Fakta bahwa Code tersebut mencoba untuk memperlakukan secara tepat sama, baikn terhadap petindak pidana untuk pertama kali maupun residivis (petindak pidana ulangan) atas dasar tindak pidana yang dilakukan, dan tidak atas dasar sifat-sifat  individu masing-masing.
3.      Fakta bahwa anak yang belum dewasa, orang yang idiot(terkebelakang), orang gila dan lain-lainnya yang tidak mampu untuk melakukan perbuatan hukum diperlakukan sebagai orang-orang yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum, atas dasar rindak pidana yang dilakukan dan tidak atas dasar kepribadian sipetindak, pada waktu menentukan kesalahan, dan hukuman yang diberikan kepadanya.
Tentunya tidak ada masyarakat yang akan memperkenankan bahwa anak-anaknya atau orang-orang lain yang tidak mampu, karena melanggar hukum tetapi tidak berdaya, diperlakukan dengan cara yang sama seperti penjahat-penjahat yang profesional.
Dalam ini orang perancis tidak menjadi perkecualian. Dengan demikian terjadilah perlunakan dalam peraktek penggunaannya, dan tidak lama kemudian terjadilah perubahan-perubahan pada Codenya sendiri. Code 1800 membuka jalan sedikit dengan memperkenankan para hakimnya untuk menggunakan rasa kebijaksanaannya (diskresi). Dalam Code perancis 1819 yang diperbaharui (direvisi).
Terdapat pengaturan tegas perihal diberikannya hak diskresi kepada hakim berhubung dengan keadaan-keadaan obyektif  tertentu pada perkara-perkara yang bersangkutan, akan tetapi masih belum diperkenankan untuk memperhatikan dan mempertimbangkan juga niat yang subyektif  bahkan sifat-sifat Code yang diperbaharui (direvisi)  yang otomatis dan impersonal ini kemudian menjadi dasar serangan dari pada sebuah mashab baru yang mengutuk ketidak adilan sebuah code yang keras, dan menuntut peradilan yang diindividualisasi dan didiskriminisasi agar dapat memperhatikan keadaan-keadaan individual. Usaha-usaha untuk merevisi dan memperluas praktek teori klasik daripada kehendak bebas dan tanggungjawab yang sempurna inilah menggambarkan apa yang di sebut mashab neo-klasik.
Dengan demikian mazhab neo- klasik ini tidak menyimpang dari konsepsi- konsepsi umum tentang sifat- sifat manusia yang berlaku pada waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang karenanya bertanggung jawab atas perbuatan- perbuatannya. Dan yang dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap hukuman. Ciri khas mazhab Neo- Klasik adalah:
1.      adanya perlunakan/ perubahan pada doktrin kehendak bebas kebebasan kehendak untuk memiliki dapat dipengaruhi oleh patologi dan premeditas.
2.      pengakuan daripada sahnya keadaan yang memperlunak
3.      perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan perlunakan hukuman yang menjadi tanggung jawab sebagian saja.
4.      dimasukkannya persaksian/ keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab dan apakah siterdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah.

III. MAZHAB POSITIVIS
Secara garis besar aliran Positivis membagi dirinya menjdai dua pandangan yatu:
a.      Determinisme Biologis
teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis dalam dirinya.
b.      Determinisme Cultural
teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran mereka dalam pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana seseorang itu hidup.

Pendekatan Dalam Mempelajari Kejahatan

Pendekatan Deskriptif
Yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti bentuk tingkah laku, cara bagaimana kejahatan dilakukan, frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda, ciri khas pada pelaku kejahatan perkembangan karir pelaku kejahatan
Pendekatan Sebab Akibat
Yaitu fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum. Hubungan kausal dan kriminologi berbeda dalam hukum pidana. Kalau dalam hukum pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk menentukan seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal.
Antara perbuatan seseorang dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui pendekatan Etiologi Kriminal
Pendekatan Normatif
Yaitu kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipilne. Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebabakibat dan kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheiticdiscipilne yaitu kriminologi yang brtujuan untuk menemukan atau mengungkap hukum-hukum, umumnya bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecenderungannya.
















PENUTUP

Kesimpulan
Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, ekonomi dan sistem penghukuman merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan. Sedangkan upaya mencari penjelasan mengenai sebab kejahatan, sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu spiritualisme dan naturalisme.
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam, 3 mazhab atau aliran yaitu :
a.      Aliran Klasik.
b.      Aliran neo klasik
c.      Aliran Positifis

















DAFTAR PUSTAKA

Purniati, dkk. 1994. Mazhab dan penggolongan teori dalam kriminologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, topo. 2009. Kriminologi. Jakarta : Rajawali Pers.
Weda, made dharma. 1996. Kriminologi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perseda.
Sriyanti,Rabbaniyya.Blogspot.com/2011/2