Alhamdulillah
Terima kasih ya rabb, atas limpahan karunia dan rahmatmu kepadaku..
Alhamdulillah
Bahagianya hati ini tatkala masih diberi kesempatan menghirup udara dibumi..
Bahagianya diberi kesempatan mengenakan jilbab..
Bahagianya memiliki teman-teman yang soleh..
Bahagianya memiliki saudara-saudara yang saling menolong dikala kesulitan menerpa..
Bahagianya diberi kesempatan menuntut ilmu di tempat yang islami..
Bahagianya memiliki sahabat-sahabat yang saling mengingatkan..
Bahagianya hidup dalam naungan islamiah..
Nikmat
manakah yang kau dustakan..bukankah nikmatnya senantiasa menghiasi
hidupmu..kita hanya butuh beberapa detik saja untuk memikirkannya!
Sekecil apapun nikmatnya jika kita pandai mensyukurinya maka nikmat itu akan terasa besar dimata kita..
Sibukkan dirimu dengan mengurus aib diri sendiri, sehingga tak ada waktu mengurus aib orang lain... ^^ Buanglah sikap ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Jangan bersikap plin plan. Tapi, bersemangatlah!
Alumni State Institut of Islamic Studies Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga angkatan 2009
- krisdillasopiani
- Palembang, SUMSEL, Indonesia
- Cukuplah Allah Sebagai Penolong dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung
Tahukah kamu bahwa Do'a bisa merubah takdir??? "tidak ada yang dapat merubah takdir kecuali do'a"
Minggu, 29 April 2012
Jumat, 20 April 2012
Buat Semua yg ku_sayang
Untuk
Perempuan yang darah dan
keringatnya menetes karena kelahiranku..
Dan
Laki-laki yang bekerja
siang malam karena mencari biaya hidup untukku..
Untuk adik-adikku..
Yang kerap kuhujani
amarah, tawa dan tangisku..
Untuk teman-temanku
yang dengan ikhlas mau
berbagi suka dan duka denganku..
Yang menerimaku dengan
sangat luarbiasa
Karena aku tidak
se-luarbiasa kalian..
Untuk yang tersakiti..
Karena aku tak pandai
menjaga lidah ini
Karena akhlakku tak
secantik akhlak kalian
Untuk yang menyakitiku..
Jujur sulit memberi maaf,
karena aku tak se-sempurna nabi Muhammad SAW
tapi aku mau belajar
memaafkan
aku Malu
karena Allah-pun begitu
maha Pemaaf
untuk yang sempat
tersenyum utukku..
terima kasih
senyum kalian memberi
semangat
untukku terus berjalan
salam penuh Rahmat untuk
kalian..:-)
Makalah Tafsir Ahkam
PENCURIAN DALAM AL
QURAN
TAFSIR QS. AL MAIDAH:38-39
MAKALAH DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS KULIAH TAFSIR AHKAM II
OLEH:
KRISDILLA SOPIANI 09140013
DOSEN
PEMBIMBING
Drs.
H. AHMAD MAHIR MALLAWI, MHI.
JURUSAN AL-AKHWAL
AL SYAKHSIAH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2011
PENDAHULUAN
Al quran merupakan sumber dari
segala hukum. Telah kita ketahui bahwa Al quran di samping berisi tentang
masalah keimanan, nilai-nilai moral, juga berisi tentang beberapa hal yang
terkait dengan masalah hukum. Kurang lebih sepertiga ayat Al quran membicarakan
masalah hukum, baik yang terkait dengan hubungan antara manusia dengan Allah,
maupun hal-hal yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia.
Salah
satu hukuman yang disebutkan di dalam Al quran adalah hukuman atas pencuri sebagaimana
firman Allah di dalam Al quran surat
al-Maidah 38-39. Pencurian dalam hukum islam merupakan perbuatan tindak pidana
yang berat hukumannya, jika pencurian tersebut telah memenuhi unsur-unsur
pencurian, namun berbeda dengan tindak pidana dalam hukum positif.
Dalam
makalah ini saya akan mengupas lebih dalam tentang pandangan islam mengenai
hukum pencurian sesuai dengan ayat Al quran, yakni hukuman apa yang dikenakan
bagi pelaku pencurian menurut hukum islam, unsur-unsur apa saja yang dapat
dikenakan sanksi pencurian menurut hukum islam, dan bagaimana penerapan hukuman
tersebut, serta bagaimana hukum pencurian dalam hukum islam dan hukum positif.
PEMBAHASAN.
A.Tafsir QS. Al-Maidah 38-39
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهمـا جزأ بما كسبا نكالا من الله
والله عزيز حكيـم
“adapun orang
laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan atas perbuatan yang mereka lakukan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha perkasa, Maha Bijaksana”
( Al Maidah:38)
Perkataan السارق والسارقة diambil dari asal katanya سرقا سرق- يسرق- yang berarti mencuri
atau diambil
dari kata سارق- سرقة- سراق- سارقة-سوارق yang berarti pencuri
Manakala
perkataan قطعوا
berasal dari kata قطع-
يقطع- قطعاyang berarti memotong atau memutuskan. Di dalam
kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an disebutkan kata قطع sama maknanya juga dengan الإبانة والإزالة yang berarti menceraikan atau menghilangkan.
Kata pencurian berasal dari bahasa
arab al- sariqah. Dalam ensiklopedi
fiqh:
السرقة هى اخذ مال لا حق له فيه من خفية
“ sariqah adalah
mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan.”
Abdul Qadir Audah mendefinisikan
pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan
sembunyi-sembunyi (Audah, 1992:518), yang dimaksudkan dengan mengambil
harta orang lain secara sembunyi-sembunyi adalah mengambilnya tanpa
sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.
Menurut kitab fiqh fathul qarib
sariqah menurut bahasa adalah
mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi. Sedang menurut syarak ialah mengambil
harta secara sembunyi-sembunyi dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi.
( Abu Amar, 1983:145)
Menurut Mahmud Syaltut pencurian
adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh
orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. (Djazuli, 2010:83)
Pencurian di dalam ketentuan KUHP
Indonesia ialah perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Kata curi
artinya mengambil dengan diam-diam, sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang
lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah. ( Syarifin,
2000:97)
Pencurian dalam Islam merupakan
perbuatan tindak pidana yang berat dan dikenakan hukuman potong tangan apabila
harta yang dicuri tersebut bernilai satu nisab pencurian. ( Yusof, 2009:77)
Jadi, pencurian adalah mengambil
barang yang bukan miliknya dengan cara yang salah dan tidak dibenarkan di dalam
Islam.
Didalam sebuah hadis yang
berhubungan dengan firman Allah seperti yang diatas adalah:
إنما أهلك من كان قبلكم انه إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا
سرق فيهم الضعيف قطعوه
“ kehancuran umat
terdahulu adalah disebabkan apabila yang mencuri adalah orang-orang terhormat,
mereka biarkan saja, sedangkan apabila yang mencuri rakyat biasa, mereka potong
tangannya.” (HR. Albukhari(Ibnu Rusyi:446)
Didahulukannya kata pencuri lelaki
dalam ayat ini, atas pencuri perempuan, dan didahulukannya pezina perempuan
atas pezina lelaki (QS. An-Nur (24): 2),
mengisyaratkan bahwa lelaki lebih berani mencuri dari pada perempuan, sedang
perzinahan bila terjadi disebabkan karena keberanian perempuan melanggar
tuntunan ilahi agar tidak menampakkan hiasan mereka, yang dapat merangsang
terjadinya pelanggaran. Para ulama menetapkan makna pencurian yang dimaksuud oleh
ayat ini di samping menetapkan sekian syarat untuk jatuhnya sanksi hukum di
atas.
Mencuri berbeda dengan korupsi,
merampok, mencopet dan merampas. Mencuri
adalah mengambil secara sembunyi-sembunyi barang berharga milik orang lain yang
disimpan oleh pemiliknya pada tempat yang wajar, dan si pencuri tidak diizinkan
untuk memasuki tempat itu. Dengan demikian, siapa yang mengambil sesuatu
yang bukan miliknya tetapi diamanatkan kepadanya, maka ia tidak termasuk dalam
pengertian mencuri oleh ayat ini, seperti jika bendaharawan menggelapkan uang.
Tidak juga jika mengambil harta, di mana ada walau sedikit dari harta itu yang
menjadi miliknya, seperti dua orang atau lebih bersyarikat dalam sebuah usaha,
atau mengambil dari uang negara. Tidak juga disebut pencuri orang yang
mengambil sesuatu dari satu tempat yang semestinya barang itu tidak terkunci,
bila dimasuki oleh seseorang lalu mengambil sesuatu yang berharga, maka yang
mengambilnya terbebaskan dari hukum potong tangan ketika itu pemilik toko atau
rumah tidak meletakkan barang-barangnya di tempat wajar, sehingga merangsang
yang lemah keberagamaanya untuk mencuri. Demikian, agama di samping melarang
mencuri, juga melarang pemilik harta membuka peluang bagi pencuri untuk
melakukan kejahatan. Alhasil hukuman ini tidak serta merta dijatuhkan, apalagi
Rasul SAW. bersabda: “hindarilah
menjatuhkan hukuman bila ada dalih untuk menghindarinya.”
Syyidina Umar Ibn al-khaththab
menegaskan: “saya lebih suka keliru tidak
menjatuhkan sanksi hukum karena adanya dalih yang meringankan dari pada
menjatuhkannya secara keliru padahal ada dalih meringankannya.” Itu
sebabnya beliau tidak menjatuhkan sanksi bagi yang mencuri pada masa krisis
atau paceklik. Tidak juga menjatuhkannya kepada sekelompok karyawan yang
mencuri seekor unta karena majikannya tidak memberikan mereka upah yang wajar.
Bahkan yang dijatuhi hukuman ketika itu oleh Umar ra. adalah sang majikan,
yakni Ibn Hathib Ibn Abi balta’ah dengan mewajibkan membayar kepada pemilik
unta yang dicuri dua kali lipat harganya.
Ini tentu bukan berarti bahwa yang
bersangkutan tidak dijatuhi sanksi sama sekali, tetapi yang dimaksud adalah
tidak menjatuhkan had yakni sanksi
hukum seperti potong tangan bagi yang mencuri, mencambuk atau merajam bagi yang
berzina dan membunuh bagi yang membunuh. Sanksi hukum yang harus ditegakkan
sebagai gantinya adalah apa yang diistilahkan dengan ta’zir, yaitu hukuman yang lebih ringan dari hukuman yang
ditetapkan bila bukti pelanggaran cukup kuat.
Ta’zir dapat berupa hukuman penjara, atau apa saja yang dinilai wajar oleh
yang berwenang. (Shihab, 2007: 93-94)
Dalam ayat 38: surat
al-Maidah ini Allah SWT. menetapkan hukum bagi pencuri yang mengambil hak orang
secara sembunyi. Pencuri pria ataupun pencuri wanita hendaknya dipotong
tangannya sampai pergelangannya. Ukuran mencuri yang boleh dipotong tangannya
menurut hadits nabi SAW.:
لا تقطع يد السارق إلا فى ربع دينار فصاعدا
“tidak dipotong
tangan pencuri, kecuali apabila(ia mencuri harta senilai)seperempat dinar
lebih.”(HR. Ahmad(Al Asqalani juz IV:18)
Pemotongan tangan menurut ketentuan hukum ini ditetapkan untuk
kemaslahatan umat. Pencurian adalah pelanggaran akan ketentuan Allah. Yang
melanggar batas, wajar mendapat hukuman, siksaan dari Allah yang maha perkasa
lagi bijaksana dalam syari’at-Nya.
Dengan
ayat tersebut diatas, seolah-olah Allah berfirman: “janganlah kalian
melebihi batas-batas hukum yang telah Aku tetapakan baik berkenaan dengan hukum
mencuri ataupun dosa-dosa besar lainnya. Potong tangan ini merupakan siksaan
dunia yang Ku tetapkan bagi pencuri berdasarkan keluasan ilmuKu yang mengandung
kemaslahatan bagi kalian dan abgi mereka.”
Syari’ah menetapkan pandangan yang
lebih realistis dalam menghukum seorang pelanggar. Tujuan dari hukuman tersebut
adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan tersebut sehingga bisa
diciptakan rasa perdamaian dimasyarakat. Islam adalah agama yang syumul disebabkan itulah Islam amat
menjaga kepentingan umatnya. Dan setiap manusia itu ada hak pribadinya
masing-masing. Oleh itu barang siapa yang mengambil barang yang bukan
kepunyaannya dengan jalan mencuri lalu dalam agama islam telah ditetapkan hukum
had keatasnya.
Islam ingin membangun umatnya yang
sehat. Dengan tujuan membina kedamaian dalam masyarakat, maka pencurian
dianggap sebagai suatu kejahatan dan dosa yang besar. Dalam sebuah hadist nabi
SAW. seorang pencuri bukanlah orang yang beriman pada saat dia melakukan
pencurian:
عن ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الل عليه وسلم قال لا
يزنى الزانى حين يزني وهو مؤمن ولا يسرق حين يسرق وهو مؤمن
diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya nabi SAW. telah bersabda:
“ketika seorang penzina
berbuat zina, maka dia bukan orang yang beriman; demikian pula tatkala seorang
pencuri melakukan pencurian, maka di waktu itu dia bukanlah orang yang
beriman.” (HR. Albukhari)
begitu juga,
seorang pencuri dilaknat oleh Allah seperti disebutkan dalam hadist berikut:
عن ابى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لعن الله
السارق يسرق البيضة تنقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
bahwa nabi SAW. Bersabda: “ Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir
telur, hukumannya potong tangan; dan yang mencuri tali (hukumannya juga) dipotong
tangannya.”
Dalam hadis diatas sebutir telur
dikiaskan tombak besi, sedangkan tali dikiaskan alat untuk pergi. Hadis ini
bukan menunjukkan hukuman tapi hanya menunjukkan saking beratnya pencurian itu.
Hadis tersebut menekankan untuk menjerakan kejahatan pencurian karena dari
pencurian kecil, suatu ketika kelak seorang dapat menjadi perampok besar jika
dikekang. (Rahman, 1996:75)
فمن تاب من بعد ظلمه, وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله
غفوررحيم
“Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu
dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh Allah
maha pengampun, maha penyayang.”(al-Maidah:
39)
Selanjutnya di dalam QS. al-Maidah ayat 39 Allah SWT. Menerangkan
keagungan nikmat-Nya dan kesempurnaan kemurahan-Nya terhadap mereka yang
berdosa, dengan menetapkan hukum bagi yang bertobat. Orang yang bertobat akan
berhenti dari perbuatan zalimnya, memperbaiki perilakunya serta berjanji tidak
akan melakukan lagi perbuatan zalim serta berbuat baik dalam pergaulan hidup
seterusnya dengan mengharap ridha Allah. Allah SWT. akan mengampuni orang yang
bertobat kepada-Nya dan tidak akan mendapat siksaan apabila diterima tobatnya. Dosa
mencuri, menyangkut hak Allah dan hak kemanusiaan. Dosa terhadap Allah dapat
dihapus apabila yang bersangkutan benar-benar taubat, sedang dosa terhadap
sesama manusia karena mencuri, akan gugur apabila barangnya dikembalikan atau
minta maaf kepada yang bersangkutan. (Rasyidi, 1989:148-149)
Apabila laki-laki dan perempuan yang mencuri itu bertobat, sudah dijatuhi
hukuman, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT. dan menyesali apa yang sudah
diperbuatnya, Allah SWT. pasti mengampuni dosanya, menutup aibnya dan menghapus
kejahatannya dengan kebaikan. Ampunan Allah SWT. itu amat luas dan rahmatnya
meliputi segala sesuatu. Sesungguhnya Allah SWT. maha menerima tobat lagi maha
penyayang. (Al-Qarni, 2007: 513)
B. Asbabun
nuzul
Asbabun Nuzul atau sebab-sebab
turunnya ayat ini disebutkan dalam sebuah riwayat tentang suatu peristiwa
pencurian pada masa Nabi SAW. seorang lelaki mencuri gandum milik tetangganya,
mengambil dan menyimpannya di rumah seseorang. Karena karung itu sobek, maka ia
dapat dilacak. Sementara itu, si empunya mengadu kepada nabi SAW. tentang
barangnya yang dicuri serta mencurigai tetangganya yang ternyata benar. Nabi
SAW. tak menyukai hal ini bahwa mereka mencurigai tetangganya yang muslim
melakukan pencurian. Namun tatkala benar-benar terbukti bahwa karung tersebut
dicuri oleh tetangganya itu, maka dia lari kesemak belukar dan mati. Ayat Al quran
tersebut diatas diturunkan setelah peristiwa ini terjadi.
C. Unsur -
Unsur Pencurian
Ulama fiqh mengemukakan ada empat unsur
yang harus dipenuhi, sehingga tindakan pengambilan harta orang lain tersebut
sebagai tindakan pidana pencurian. Keempat unsur itu adalah:
1. Pengambilan
itu dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Artinya, pencurian
dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik barang dan pemilik barang tidak rela
dengan pengambilan barangnya itu.
2. Yang
dicuri itu bernilai harta. Ulama fiqh mengemukakan bahwa harta yang dicuri itu
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Audah:543)
a. Harta
yang dicuri ialah harta bergerak.
b. Harta
yang dicuri bernilai harta menurut syara’.
c. Harta
itu terpelihara ditempat yang aman.
3. Harta
yang dicuri itu milik orang lain.
4. Pencurian
itu dilakukan secara sengaja oleh pencuri.
D. Penerapan Hukuman
Sesorang yang mencuri baru dapat
dikenakan hukuman apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1. Pelaku
tindak pidana haruslah seorang yang baligh dan berakal, karena Rasulullah SAW.
menyatakan:
رفع القلم عن ثلاث عن الصبي حتى يبلغ
وعن المجنون حتى يعقل وعن النائم حتى يحتلم
“ pembebanan hukum
diangkat dalam tiga hal, yaitu anak kecil sampai ia mimpi, orang gila sampai ia
sebuh, dan orang yang tidur sampai ia bangun.”(HR. Albukhari).
2. Harta
yang dicuri disyaratkan.
3. Pemilik
barang yang dicuri, haruslah benar-benar pemilik barang itu, atau barang itu
merupakan amanah ditangannya.
4. Tempat
pencurian haruslah diwilayah yang didalamnya berlaku hukum Islam.
E. Alat Bukti
Dalam Pidana Pencurian
Untuk menetapkan hukuman pencurian
dihadapan hakim, diperlukan alat dan bukti yang dapat membuktikan bahwa tindak
pidana pencurian itu benar-benar terjadi. Alat bukti dalam tindak pidana
pencurian adalah saksi dan pengakuan. ( Yusof, 2009:80)
Untuk saksi
disyaratkan:
1. Dua
orang pria
2. Orang
yang adil
3. Saksi
yang menyaksikan pencurian secara langsung
4. Kesaksian
yang diberikan tidak kadaluarsa.
5. Gugatan
diajukan oleh orang yang berhak menggugat
Adapun kesaksian
wanita dalam kasus pencurian, sekalipun jumlahnya empat orang (ganti dua orang
pria) atau lebih, atau satu laki-laki dan dua orang wanita, menurut jumhur
ulama tidak diterima kesaksian mereka adalah:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم......
“dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari laki-laki.”(al Baqarah:282)
Imam Abu Hanifah dalam penafsirannya
lebih liberal dalam memberikan hukuman had
pada kasus pencurian sebagaimana dapat dilihat dari perbandingan pendapat
beberapa mazhab hukum islam berikut ini.
Kalau seorang ayah mengmbil harta
anaknya maka hukuman had potong
tangan tak dapat dikenakan, menurut Imam Abu Hanifah. Imam Malik berkata bahwa
hukuman itu tetap dapat dikenakan kepada si ayah dalam kasus seperti itu. Bila
suatu barang dicuri secara bersama-sama oleh beberapa orang sekalipun nilainya
mencapai nisab, maka tak seorang pun yang akan dihukum potong tangan, begitu
juga jika salah satu pasangan suami istri mengambil milik yang lainnya, menurut
Imam Abu Hanifah tak aka nada hukuman had, tetapi imam Malik berkata
bahwa hukuman itu harus dikenakan. Andaikan saudara atau paman sesoarang
mencuri hartanya, imam Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal dan imam Malik berkata
bahwa hukuman had harus dikenakan kepada
si pelaku, tetapi imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tak ada hukuman had terhadap
saudara dekat seperti itu. (al-Jashash,juz II,1993:602)
F.
Pencuri Yang Tidak Boleh Dikenakan Hukuman Kesalahan Sariqah
Pencuri yang tidak boleh dikenakan hukuman kesalahan sariqah ialah:
1)
Pencurian yang dilakukan secara khianat, yaitu orang yang mengambil harta atau
barang yang diamanahkan kepadanya. Mereka yang melakukan kesalahan tersebut
tidak boleh didakwa dibawah kasus sariqah
(mencuri) dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud,
tetapi mereka itu hendaklah didakwa di bawah kasus kesalahan korupsi yang wajib
dikenakan hukuman takzir. (al-Jashash,
juz II,1993:586)
2)
Orang yang mengambil harta atau barang orang lain dengan cara paksaan dan
kekerasan.
3) Orang yang menyambar barang orang lain sambil lalu, yaitu semasa berjalan atau atas kendaraan, termasuk juga pencopet.
3) Orang yang menyambar barang orang lain sambil lalu, yaitu semasa berjalan atau atas kendaraan, termasuk juga pencopet.
4)
Pencurian berlaku di medan
peperangan.
5)
Mengambil buah yang tergantung di atas dahannya karena sangat lapar dan dahaga.
G.
Hukuman karena kesalahan mencuri
Siapa yang melakukan
kesalahan mencuri wajib dikenakan hukuman hudud
sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum syara’.
1)
Mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan
kanannya.
2)
Mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki
kirinya dan,
3)
Mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah
dikenakan hukuman takzir dan dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.
H. Kontekstualisasi
Ayat dengan Kehidupan Sekarang
Hukum islam vs hukum positif memang sangat bertentangan, hukuman
pencurian yang telah tertulis dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di
Indonesia yaitu bahwa bararangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya,
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Sedangkan sanksi
pencurian dalam hukum Islam dikenai hukuman potong tangan jika harta yang
dicuri telah mencapai seperempat dinar. Di Indonesia saat ini sangat sulit
untuk menerapkan hukum Islam karena Indonesia terdapat 5 agama yang hukumnya
sulit disatukan, kemudian para pembuat hukum di Negeri ini juga belum baik
karena mereka membuat aturan untuk kepentingan mereka pribadi tanpa memikirkan
kemaslahatan umat manusia. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan suatu saat Negara
ini bisa menerapkan hukum Islam karna tak ada hukum yang lebih baik kecuali
hukum buatan Allah. Untuk itu kita membutuhkan sosok pemimpin yang mampu
menegakkan syariat-syariat Allah. Hukuman
Mati dan Potong Tangan Bagi Koruptor adalah Sanksi berat, baik potong tangan
maupun hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi adalah tidak berlebihan.
Hal ini harus menjadi pertimbangan serius bagi para pengambil keputusan dan
penegak hukum. Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:
1. Potong tangan adalah hukuman
yang efektif karena memenuhi 3 unsur, yaitu kemudahan pelaksanaan, biaya murah,
dan memberikan efek jera (lihat Abu Bakar Ba’asyir dalam (http://www.antara.co.id/view/?i=1181133540&c=NAS&s).
Potong tangan menimbulkan efek
jera karena selain disaksikan masyarakat luas, juga diumumkan oleh negara
(contohnya: bahwa si A sudah dipotong tangan karena korupsi sekian Milyar,
dicantumkan dalam koran nasional). Potong tangan juga tidak serampangan dalam
penerapannya. Harus melibatkan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat yang
sigap untuk mengobati luka akibat potong tangan.
2. Kejahatan Korupsi luar biasa
efek buruknya bagi bangsa dan negara serta lintas generasi yang menanggung
akibat korupsi. Sehingga tidak tepat mengkaitkan hukuman potong tangan dan
hukuman mati dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Maka kita lontarkan
pertanyaan kepada mereka yang mengatakan potong tangan melanggar HAM: “Dimana
hak asasi kita-kita yang “terpaksa” menanggung malu dan hutang serta berbagai
kerugian seperti kemiskinan, kesulitan hidup, kesempitan lapangan kerja, dan
lain sebagainya, akibat kelakuan para koruptor???”
Perlu diketahui, bahwa potong tangan menimbulkan kewajiban negara mengobati luka sampai sembuh. Hukuman mati juga memiliki pertimbangan kemanfaatan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Perlu diketahui, bahwa potong tangan menimbulkan kewajiban negara mengobati luka sampai sembuh. Hukuman mati juga memiliki pertimbangan kemanfaatan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sehingga tidak serta merta
diterapkan. (lihat kasus dizaman Khalifah Umar Ibnu Khattab dimana tidak
diterapkan potong tangan bagi seorang pencuri miskin kelaparan dan yang butuh
makan bagi keluarganya). Sehingga penerapan potong tangan dan hukuman mati
adalah selektif kepada mereka yang secara meyakinkan terbukti memperkaya diri
dengan korupsi. Dan mungkin bisa dibatasi, dengan menerapkan batas minimal
uang/harta yang dikorupsi untuk dapat diancam pidana potong tangan.
3. Apabila potong tangan dan
hukuman mati diterapkan, maka negara tidak perlu lagi pusing-pusing
mengeluarkan biaya makan untuk para tahanan korupsi. Biaya lebih murah bisa
didapatkan. Lagipula, apabila tetap dengan hukuman tahanan seperti selama ini,
nanti mereka bisa keluar setelah sekian tahun menjalani masa tahanan, bahkan
bukan tidak mungkin akan korupsi lebih canggih dari sebelumnya.
Pemerintah dalam hal ini
Depkumham butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika terpidana
korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham harus mengeluarkan dana Rp8.000 x
3 kali makan x 10 tahun x 365 hari.Totalnya, Rp87.600.000. Itu untuk satu
koruptor, kalau semakin banyak negara makin boros padahal uangnya bisa
digunakan bagi subsidi rakyat miskin. (lihat Fauzan Al-Anshary dalam: http://iriantosyahkasim.multiply.com/reviews/item/45)
4. Pidana mati untuk koruptor di
Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan
tertentu adalah apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan bila keadaan negara
dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau
pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
5. Pidana mati dan potong tangan
sejalan dengan syariah Islam, dan karena hukum Islam menjadi salah satu sumber
hukum positif, maka seharusnya penerapan pidana mati dan potong tangan bagi
koruptor harus dipertimbangkan. Walaupun sebagian ahli fikih memperdebatkan
masalah perbedaan antara korupsi dan pencurian, serta hukumannya, maka
sebenarnya dalam hukum Islam dikenal adanya takzir,
yaitu hukuman yang semua ketentuannya ditetapkan oleh hakim. Meski tetap
mengacu kepada syariat dari Allah SWT. juga. Namun khusus untuk hukuman takzir, hakim mendapatkan hak lebih
besar untuk menentukan bentuk dan beratnya hukuman. Apabila kita jeli
memanfaatkan “celah” ini, maka perdebatan fikih tidak perlu ada. Apabila
dianggap korupsi tidak sama dengan mencuri, maka kita bisa manfaatkan takzir dan menerapkan hukuman mati atau
potong tangan bagi koruptor.
6. Perlunya UU Mahkamah Syariah
dan UU Pemberantasan Korupsi yang disempurnakan dengan sanksi hukuman potong
tangan. Aneh apabila kita selalu mendalilkan dengan KUHP buatan penjajah
Belanda yang sudah basi itu karena usia yang sudah lapuk dimakan zaman.
UU Pembuktian Terbalik juga harus kembali diperjuangkan, sepeninggal mantan Kejakgung Prof. Baharuddin Lopa, maka kita kesulitan untuk kembali memperjuangkan UU itu yang katanya berhenti di DPR. Dasar Pembuktian Terbalik bisa kita temukan pada sikap Khalifah Umar Ibnu Khattab yang Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti ‘Imran:
UU Pembuktian Terbalik juga harus kembali diperjuangkan, sepeninggal mantan Kejakgung Prof. Baharuddin Lopa, maka kita kesulitan untuk kembali memperjuangkan UU itu yang katanya berhenti di DPR. Dasar Pembuktian Terbalik bisa kita temukan pada sikap Khalifah Umar Ibnu Khattab yang Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti ‘Imran:
– ya- maryamu anna- laki
ha-dza-, artinya:
– Hai Maryam dari mana kamu
memperoleh ini?
Ayat (3:37)
tersebut diaplikasikan oleh Khalifah ‘Umar ibn Khattab Radhiyallahu Ta’ala Anhu
kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. Sejak itu anna laka
hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam, yaitu terdakwa korupsi
harus membuktikan kebersihan dirinya, jadi sebaliknya dengan sistem hukum yang
kebanyakan dianut di seluruh dunia, yaitu jaksa yang harus membuktikan
kesalahan terdakwa, yang filosofinya katanya berlandaskan pada “praduga tidak
bersalah”. Padahal korupsi yang sudah parah membudaya ini haruslah dipakai
sistem terbalik anna laka hadza, praduga bersalah. Contohnya oknum
Jaksa UTG yang gajinya hanya Rp 3,5-juta sebulan dapat memiliki mobil sampai 4
buah. Hanya saja kita harus hati-hati dalam hal penterapan sanksi potong tangan
itu. Secara fikih, sanksi harus selalu dibarengi dengan adanya pengamanan yang
cukup terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dikenai sanksi tersebut. Dalam
arti masyarakat dan negara telah memberikan kepada pelaku perbuatan-perbuatan
tersebut kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang halal
serta menutup peluang-peluang terjadinya cara-cara yang tidak halal. Kedua,
terdapat grey area (daerah batas
abu-abu) antara perbuatan korupsi dengan kesalahan administratif. Dalam hal ini
di situlah letak pentingnya anna laka hadza, apakah kesalahan admintratif itu memperkaya diri si
pelaku atau tidak. (http://cetak.fajar.co.id/kolom/print.php?newsid=857).
7. Penerapan potong tangan bisa
dimulai dengan Aceh. Qanun yang mengatur hal ini harus segera dijadikan
prioritas pemerintah. Jika para pelaku koruptor itu sudah dikenai hukuman
potong tangan, maka diharapkan bisa menjadi obat mujarab agar orang-orang lain
tidak ikut-ikutan makan harta haram. (lihat: Dr. Mohammad Nasir Arafat
(intelektual Aceh) dalam Koruptor Perlu Dihukum Potong Tangan).
8. Selain membenahi
masing-masing individu, ciptakan kesadaran dalam keluarga. Efek jera dari hukum
harus tetap dilakukan, karena manusia adalah makhluk lemah yang mudah terjebak
rayuan setan dan kondisi yang memungkinkan untuk berbuat jahat. Sehingga hukum
yang memberi keadilan bagi korban korupsi, yaitu kita-kita rakyat Indonesia,
harus menjadi pertimbangan serius penguasa negeri. Keseriusan pemberantasan
korupsi akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita
hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat. Masak Malaysia dan Singapura serta China bisa, kita ga bisa???
KESIMPULAN
Dalam pembahasan ini dapat disimpulkan
bahwa pencurian adalah mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara yang
salah dan tidak dibenarkan di dalam Islam. Di dalam Al quran telah ditegaskan
hukuman bagi pencuri ialah potong tangan, sedangkan penggelapan dikenakan
hukuman ta’zir dan hal ini tentu menjadi wewenang hakim dalam penjatuhan
hukuman tersebut. Pada pencurian dikenal ukuran-ukuran tertentu yang
mengakibatkan jatuhnya hukuman had. Adapun pada kasus penggelapan tidak
dikenal ukuran-ukuran tertentu sejauh mana penggelapan tersebut harus dikenakan
hukuman. Sesorang yang mencuri baru dapat dikenakan hukuman apabila telah
memenuhi beberapa syarat penerapan hukuman.
Dalam hukum positif tidak diberlakukan hukum potong tangan karena Negara
kita masih mengadopsi hukum belanda serta hukum kita ini dibuat oleh manusia
yang mana semata-mata dibuat untuk kepentingan manusia itu sendiri, lain halnya
jika kita mengikuti hukum Allah yang dibuat untuk kemaslahatan umat manusia, namun
berbeda dengan Daerah Istimewa Aceh yang telah menegakkan hukum Islam.
Islam adalah agama yang adil dalam
memberikan solusi yang tegas bagi para pelaku pencurian maupun korupsi, ajaran
Islam meletakkan hukum pidana Islam sebagai obat terhadap masyarakat yang
sedang sakit, setidaknya mengurangi penyakit masyarakat seperti kasus-kasus
korupsi di Negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abu amar,
imron. 1983. Fathul Qarib Jilid II. Kudus: Menara Kudus
Al-Jashash.
1993. Ahkamul Quran. Lubnan:Darul Fikr
Al-Qarni,
Aidh. 2007. Tafsir Muyyasar. Jakarta: Qisthi Press
Al- Qurthubi.
Al- Jami’ Li Ahkamil Quran
Hakim,
Rahmat. 2010. Hukum Pidana Islam( Fiqh Jinayah). Bandung: CV Pustaka Setia
Idoi, A.
Rahman. 1996. Hudud dan Kewarisan. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Rasyidi,
Anwar. 1989. Terjemah Tafsir Al- Maraqhiy. Semarang:
Toha Putra Semarang
Shihab, M. Quraish.
2007. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
Solahuddin.
2009. KUHP, KUHAP, & KUHptd. Jakarta:
Visimedia
Surya Admaja,
Dwi. 1999. Al Muwatta’Imam Malik. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Yusuf, Imaning.
2009. Fiqh Jinayah. Palembang:
Rafah Press
Kamis, 19 April 2012
Saat Sepi
“Kan ada Allah! Kenapa
harus pada Makhluknya”
Bissmillahirrahmanirrahim…J
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam [jihad] di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh al-Albani dalam Sahih Sunan at-Tirmidzi [1338])
Pernahkah kita menemukan seorang teman yang
senantiasa ada disaat kita membutuhkannya?
Ketika kita sedih?
Ketika kita butuh teman curhat?
Berbagi lelah, suka dan duka?
Menjadi pendengar terbaik?
Penasihat yang bijaksana?
Menolong kita kapanpun kita memintanya?
Membuat kita menangis lalu tersenyum hingga
menjadi sebuah pelangi indah?
Siap datang kapanpun kita membutuhkannya?
Adakah???!
Adakah teman yang benar-benar menyanyangi
kita tanpa pamrih?
Teman yang benar-benar tulus?
Pernahkan kita menemukan atau bahkan
memilikinya?
Jawabannya NIHIL…!
Semua hanya ada pada-Nya
Dan bukan pada Makhluknya
DAN
Cukuplah Allah sebagai penolong dan Dia
adalah sebaik-baik pelindung
“…dan Dia bersama kalian dimanapun kalian
berada…”(Al Hadid: 4)
Bahkan DIA tak pernah bosan bersamamu,
hingga engkau sendiri merasa bosan
DIA tetap bersabar ketika engkau berpaling
dari-Nya
DIA selalu memaafkanmu jika engkau bersalah
Allah itu maha penyayang tanpa minta
disayang
Allah itu maha pengasih tak pernah pilih
kasih
Dan Hanya dengan
mengingat Allah lah hati menjadi tenang…J
Salam
Ukhuwahfillah
Wassalamu’alaikum.
Wr.Wb.
Created by
Ladilla Azkiya
19 Maret 2012
Ketika saya merasa diabaikan
“Cuekin aja dan teruslah melangkah, MOVE ON!”
Asslamu’alaikum wr.wb
Bissmillahirrahmaanirrahim…
“Barang siapa yang membiasakan ISTIGHFAR maka Allah menjadikan jalan keluar dari segala kesulitannya, memberi kemudahan dari segala kesusahannya dan melapangkan rezeki yang tidak ia duga.” (HR. Abu Daud)
Pernahkah anda merasa tak dianggap,
diabaikan, dianggap buruk, diremehkan, dan dipandang sebelah mata??! Saya yakin
dan percaya anda pasti pernah mengalami hal itu, Termasuk juga saya. Tapi Jangan
bersedih saudaraku, jadikan hal itu motivasi. Tujukkan pada mereka bahwa anda
bukanlah manusia yang tak berguna, yang tak memiliki kemampuan apa-apa,
tunjukkan bahwa anda tak seburuk yang mereka bayangkan, tunjukkan pada mereka
bahwa anda bisa, tunjukkan bahwa anda memiliki potensi yang patut dibanggakan
dan kalian tak seperti yang mereka pikirkan.
Berhentilah bersedih memikirkan
ketidakmampuan anda, mulailah menggali potensi dalam diri anda, dan Bangkitlah
dari kesedihan yang tak berguna ini.
Saya
adalah tipe orang yang halus perasaan, sehingga jika ada salah seorang yang
tidak suka atau terlihat meremehkan saya. Maka hal pertama yang saya lakukan
adalah mengintrospeksi diri saya, apakah benar saya begini dan begitu?? Lalu
jika itu benar maka saya tidak lantas bersedih ataupun marah kepada mereka.
Saya menjadikan caci-maki mereka sebagai semangat untuk memperbaiki diri
menjadi lebih baik.
Jangan
pernah melihat dan menilai seseorang itu dari tampilan luarnya saja, dan jangan
pernah meremehkan orang lain, karena belum tentu anda lebih baik dari dia.
Pernahkah anda berfikir bahwa orang yang halus dan lembut tutur katanya serta
tampak alim dan baik hati adalah orang yang hatinya baikj dan lembut juga?!
Belum tentu, boleh jadi ia adalah seseorang yang pemarah dan kasar. Lalu
pernahkan anda berfikir bahwa orang yang pemarah dan kasar adalah seseorang
yang buruk akhlaknya. BELUM TENTU! Boleh jadi seseorang yang terlihat sangat
tenang serta lembut tutur katanya hanya menutupi kekurangan yang mereka miliki,
boleh jadi dia amat pemarah jika di rumahnya. Oleh karena itu jangan mudah
menilai seseorang dari sampulnya saja sebelum anda mengenalnya lebih jauh.
Akhir
kata afwan minkum, semoga bermanfaat bagi yang mau membacanya, amin.
Salam Ukhuwahfillah….:)
Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.
Celoteh_ku
“Do the best and be your
self”
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bissmillahirrohmanirrohim..
Apa kabar saudara-saudaraku, semoga kalian dalam keadaan
baik-baik, berada dalam limpahan karunia dan rahmatNya serta senantiasa berada
dalam lindunganNya, amin. Ingin tahu karakter saya lebih dalam? Silakan baca
tulisan ini sampai akhir ya! Ini hanya sekedar sekilas info belaka.
Saya bukanlah manusia yang
sempurna. Saya juga bukan seorang yang cerdas apalagi rupawan. Kata orang saya
ini hitam, tapi kata mereka juga saya ini manis, he.. narsis ya?! Tapi kapan
lagi ada yang memuji saya selain “sandi” alias saya sendiri..hoho:-)
Yah begini lah saya, saya adalah tipe
orang yang agak cuek, rada jaim kata orang tapi mungkin karna sikap cuek saya
itu. Kata teman-teman dekat saya jika berbicara saya sangat kasar, mudah
tersinggung, pemarah, jutek, tapi baik hati loh!
Inilah
saya ada apanya, eh salah maksudnya inilah saya apa adanya. Mungkin sudah adat
dikeluarga kami berbicara kasar maklum orang Sumatera, tapi yah mau di apakan lagi,
setiap orang itu pasti berbeda-beda karakter baik dari sifat, sikap, gaya atau
logat bicara, cara berjalan, cara bergaul, makan, tidur, tersenyum, marah,
sedih, kesal dan lain-lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Semua
orang memiliki kekurangan dan kelebihan termasuk juga saya. Tapi mungkin saya
tak jauh lebih baik dari anda. Saya bukanlah apa-apa dibandingkan dengan anda.
Saya tak punya segudang prestasi apalagi simpati.
Kalau
kata lagunya Yovie and Nuno “aku memang manusia biasa yang tak sempurna dan
kadang salah……...” sekilas sifat-sifat saya di atas sangat buruk, memang. Hanya
manusia yang luarbiasa pulalah yang mau berteman dengan saya dan hanya sosok
luarbiasa pulalah yang mau menjadikan saya sebagai istrinya, he!
Saya sangat ingin berubah menjadi sosok
yang lembut, layaknya kebanyakan teman-teman wanita saya, tapi apa boleh baut,
salah lagi maksudnya apa boleh buat, gaya
bicara saya yang kasar sulit untuk dirubah, but its imposible.
Kalau berubah untuk menjadi lebih baik its OK
tapi kalau berubah untuk menjadi orang
lain NO! kalian harus tahu bahwa berbeda-beda itu PELANGI, itulah guna Allah
menciptakan manusia berbeda-beda sifat dan karakter. Karna lewat merekalah kita
belajar, saling menghargai, saling melengkapi kekurangan satu sama lain, saling
berbagi, dan saling-saling lainnya. Coba bayangkan jika di dunia ini semua
penghuninya wanita saja, si buruk rupa saja, si kaya saja, si pemarah saja, si
murah senyum saja, si jahil saja, si miskin saja, si baik hati saja, si pembuat
masalah saja.. coba bayangkan?! Apa yang akan terjadi jika seisi dunia hanya
ada satu karakter dengan berjuta-juta manusia yang memiliki satu karakter saja.
Betapa dunia ini sangat membosankan jika hanya ada mereka si pemarah. Dunia
akan berwarna jika diisi oleh suku, agama, ras, bangsa, karakter, sifat yang
berbeda-beda.
Akhir
kata afwan minkum, semoga celotehan saya ini bermanfaat buat yang membacanya,
amin.
Salam Ukhuwahfillah……J
Wassalamu’alaikum.
Wr.Wb.
Kamis, 05 April 2012
Kriminologi
CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN
Makalah ini
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kriminologi
Semester Genap
OLEH
KELOMPOK II
FEBRI SURYA
CAHYANTI 09140007
HARYANTO 09140000
HAMID
KHASANI 09140008
KUSYADI 09140024
YAYAN BASUKI
DOSEN
PEMBIMBING
ANTONI
S.H., M.Hum.
JURUSAN
AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN
FATAH PALEMBANG
2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kejahatan
merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi
yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai
komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain
dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kejahatan
merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan
terjadi dan bagaimana memberantasnya, merupakan problema manusia. Oleh karena
itu dimana ada manusia, di situ pasti ada kejahatan. Crime is eternal- as eternal as society, demikian tulis Frank
Tannembaum.(J.E, sahetapy,. Kausa
kejahatan, pusat study kriminologi fakultas hukum Unair, 1979, Hal : 1)
Usaha memehami kejahatan ini sebenaranya telah
ber abad-abad lalu di pikirkan oleh para ilmuan terkenal oleh karena itu di
dalam makala ini kami akan mencoba menjelaskan kausal kejahatan dan teori
kejahatan.
RUMUSAN MASALAH
Kejahatan
merupakan problem bagi manusia karena meskipun sudah deterapkan sanksi yang
berat, kejahatan itu selalu ada dalam masyrakat manusia. Oleh karena itu
masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1.
Mengapa kejahatan masih saja terjadi?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran manusia yang
menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi?
3.
Aliran apa saja yang melatar belakangi lahirnya teori-
teori tantang kejahatan?
Ruang Lingkup
Penyusun
membatasi permasalahan pada causa dan teori kajahatan khususnya tentang
perkembangan akal pikiran manusia yang menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi
yaitu mengenai Spiritualisme dan Naturalisme, selain itu kami juga akan
menjelaskan tentang tiga mazhab dalam perkembangan teori dalam kriminologi.
BAB II
TINJAUAN UMUM
PENGERTIAN KEJAHATAN
Secara
yuridis berarti adalah tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur
dalam hukum pidana. Secara yuridis bukanlah merupakan pengertian kejahatan yang
lengkap. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian tentang
kejahatan yang dianggap tepat, namun usaha mereka mengalami kegagalan. Hal yang
sama pernah dilakukan dalam mencari arti hukum sebagaimana dikemukakan oleh
immanuel kant: “noch suchen die yuristin iene definition zu ihrem begriffe
von recht.”
Jika kita
membuka KUHP, akan diperoleh suatu gambaran tentang perbuatan mana yang
dikualifisikan sebagai pelanggaran. Mengenai pengertian kejahatan itu sendiri
kita tidak akan menjumpainya di dalam KUHP,dalam KUHP hanya terdapat
kualifikasi perbuatan yang di nyatakan sebagai perbuatan pidana.
Perbuatan pidana ini kemudian
dibagi dalam dua kualifikasi, yaitu dinamakan kejahatan dan pelanggaran.
Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan hanya di dasarkan atas berat
ringannya pidana.ini tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan yang
melanggar BUKU II KUHP di katakan sebagai penjahat. Untuk itu perlu adanya
putusan hakim yang mempunyai hukum yang tetap.
Jadi
kejahatan adalah setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan, dan
menjengkelkan masyarakat. Masyarakatlah yang menilai perbuatan baik dan buruk.
1. Sebab- Sebab Terjadinya Kejahatan
Ketidak
puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, dan sistem penghukuman
merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan, selain itu tingkat ekonomi
seperti yang difikirkan oleh Plato dalam bukunya Refubliek menyatakan
antara lain, bahwa emas, manusia adalah merupakan sumbar dari banyak kejahatan.
Menurut Aris
Toteles menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan.
Menurut Thomas Aquino memberikan beberapa pendapatnya tentang pengararuh
kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-
boroskan harta kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi
pencuri.
Menurut
Thomas More penulis buku Utopia ia menyatakan bahwa hukuman berat yang dijatuhkan kepada penjahat pada waktu itu
tidak berdampak banyak untuk menghapuskan kejahatan yang terjadi.
2. Sifat Kejahatan
Dari segi
apapun dibicarakan suatu kejahatan, perlu diketahui bahwa kejahatan bersift
relatif. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels
menyatakan bahwa
“ we have
seen that the concept of crime is highly relative in commen. The use of trem
crime in respect of the same behavior differs from momment to momment ( time),
from group to group ( place) and from context to (situation).
Relatifnya
kejahatan tergantung pada ruang, waktu, dan siapa yang menamakan sesuatu itu
sebuah kejahatan.“Misdaad is benoming”, kata Hoefnagels, yang berarti
tingkah laku didefenisikan sebagai penjahat.
Dalam
konteks itu dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat
abstrak. Abstrak dalam arti ini tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat
kecuali akibatnya. Sifat relatif.
BAB III
CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN
1. Sejarah
Perkembangan Akal Pemikiran Manusia Yang Menjadi Dasar Dibangunnya Teori- Teori
Kriminologi
Goerge B Vold menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul
manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. Upaya
mencari penjelasan mengenai sebab kejahatn, sejarah peradaban manusia mencatat
adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori- teori
dalam kriminologi yaitu: (santoso: 2009: 19).
a. SPIRITUALISME
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan
mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan
teori- teori saat ini, penjelasan spiritualisme memfokuskan perhatiannya pad
perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang
datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan kejahatan dipandang sebagai
orang yang telah terkena bujukan setan (evill/
demon).
Penjelasan tentang kepercayaan manusia pada yang ghaib
tersebut dapat kita peroleh dari berbagai literature sosiologi, arkeologi, dan
sejarah selama berabad- abad yang lalu. Sebagaimana kita ketahui, bagi orang-
orang dengan kepercayaan primitif, bencana alam selalu dianggap sebagai hukuman
dari pelanggaran norma yang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya aliran spiritualime ini masuk dalam
lingkungan dalam pergaulan politik dan sosial kaum feodal.landasan pemikiran
paling rasional dari perkembangan ini adalah bahwa pada periode sebelumnya
kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dengan pelaku dan
keluarganya.
Akibatnya adalah konflik berkepanjangan antara keluarga yang dapat
mengakibatkan musnahnya keluarga tesebut. Juga menjadi suatu masalah adalah
bahwa pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga yang menmiliki posisi kuat
dalam masyarakat tidak akan dapat dihukum. Sebagai upaya pemacahan terhadap
permasalahan tersebut, maka masyarakat membentuk lembaga- lembaga yang dapat
menjadi dasar pembenar terhadap upaya pembalasan terhadap seseorang yang telah
meakukan kejahatan. Konsep carok misalnya dikenal dalam masyarakat Madura. Konsep perang
tanding antara keluarga yang menjadi korban dengan keluarga pelaku merupakan wadah pembalasan dendam da
kerugian dari pihak korban. Dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat
bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan mengalami
kebinasaan. Namun akibat lain dari kepercayaan ini adalah bila keluarga pelaku
memenangkan pertarungan tersebut maka
mereka akan dianggap benar dan keluarga korban mengalami celaan ganda.
Meski dalam kenyataan dimasyarakat dapat dilihat secara nyata bahwa
penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkat
kebudayaan, namun aliran ini memiliki kelemahan yaitu bahwa penjelasan ini
tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
b. NATURALISME
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang ada sejak berabad- abad
yang lalu. Adalah “ Hippocrates” (460 SM) yang menyatakan bahwa “ the Brain is
organ of the mind” . perkembangan paham rasional yang muncul dari perkembangan
ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan
lain yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah.
Dalam perjalanan sejarah kedua model penjelasan ini beriringan meski
bertolak belakang. Lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini
mendominasi peikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya. Dalam
perkembangan lahirnya teori- teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam
tiga mazhab atau aliran yaitu:
1. MASHAB KLASIK
Mashab ini
pada umumnya di hubungkan dengan tokohnya yang utama yaitu Beccaria (Cesare
Bonesana Marchese De Beccaria, 1738 – 1794)
Untuk dapat lebih mengerti
mashab ini, maka perlu kita ketahui dahulu “intelactualbackground” masa itu
yaitu, bahwa masa itu adalah masa pertengahan dalam pemikiran-pemikiran antara,
pada satu pihak gereja dan kekuasaan raja, dengan di pihak lain “intelectualism” dan :rationalim” dari “the social contract writers”
(hobbes,jhonlocke,montesquieu,voltaire,
dan rousseau). masa ini adalah masa yang penuh dengan rasa ketidakpuasan
dan protes terhadap kewenangan-kewenangan dalam acara pidana dan terhadap
manusia.
Becceria
merupakan salahseorang yang memperjuangkan peninjauan kembali dari
perbutan-perbuatan yang dinamakan kejahatan dan hukuman terhadap
perbuatan-perbuatan ini. Maka oleh karena itulah mashab ini lelib penting di tinjau dari sudut
penologi (the treatment of crimes)
daripada sudut kriminologi (crimes
cautasion).
Beccaria
lahir pada tahun 1738, ia adalah seorang ahli ilmu pasti dan ekonomi. Kemudian
menerjunkandiri dalam dunia politik dan ekonomi,karena itu dia menaruh
perhatian terhadap perubahan dalam acara pidana dan pelaksanaan hukuman.bukunya
yang terkenal berjudul (terjemahan) “essay
on crime and punishment” (1764)
Beberapa prinsip dari beccaria
mengenai sistem keadilan dalam buku tersebut di atas adalah sebagai berikut
(vold,1979;23-25)
1.
Pembentukan
suatu masyarakat yang di dasarkan pada kontrak(contractual society) untuk
menghindarkan (menghindari) perang dan kekacauan.jadi penjumlahan dari semua
kebebasan tiap individu adalah kekuasaan negara, dan ini diserahkan kepada
seorang penguasa,sebagai administrator yang sah,tetapi perlu pula di atur untuk
melindungi dan mempertahankannya terhadap keserakahan individu, perlu hukuman
terhadap mereka-mereka yang melanggar undang-undang bila hanya hukuman itu
terus menerus diingatkan, maka ada pengaruhnya terhadap mereka yang karena
nafsu-nafsunya menentang kesejahteraan bersama.
2.
Sumber
hukum adalah undang-undang dan bukan hakim,
oleh karenanya hanya undang-undang yang dapat menentukan hukuman bagi
kejahatan, dan kekuadsaan untuk membentuk undang-undang (hukum) pidana hanya
ada pada pembuat undang-undang, hakim tidak dapat, dengan alasan apapun juga,
menjatuhkan hukuman yang tidak ditentukan oleh undang-undang atau memperberat
hukuman yang telah di tentukan undang-undang.
3.
Tugas sebenarnya dari hakim
hanya menentukan kesalahan seseorang, hukuman adalah urusan undang-undang.
Hakim tidak diperbolehkan menginterprestasikan (menafsirkan) undang-undang
pidana. Sekali undang-undang telah di tentukan, maka tugas hakim hanya
menetukan apakah suatu perbuatan sesuai atau tidak dengan aturan yang tertulis.
4.
Adalah hak dari negara
(penguasa) untuk menghukum, hak dari penguasa untuk menghukum didasarkan kepada keperluan yang mutlak
(absolute necessity)membela kebebasan masyarakat (umum) yang dipercayakan
kepadanya, dari keserakahan individu.
5.
Harus ada skala kejahatan dan
hukuman. Skala harus dibuat dengan, pada ujung pertama perbuatan-perbuatan yang
langsung akan menghancurkan masyarakat dan pada akhirnya, perbuatan-perbuatan
terkecil yang merupakan ketidakadilan terhadap anggota masyarakat.Di antara
kedua ujung inilah dikumpulkan semua
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat yang
semua di sebut kejahatan.
6.
Sengsara (sakit) dan kesenangan
adalah dasar dari motif-motif manusia (hukum motivision). Demikian halnya dalam
perbuatan-perbuatan agama, pembuat undang-undang yang tidak tampak telah
menentukan hadiah dan hukuman.
7.
Perbuatannya dan bukan
‘kesalahannya” (intent) yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang
diakibatkan oleh kejahatan.
8.
Prinsip dasar dari hukum pidana
terletak pada sanksi-sanksi yang positif.
Kedelapan kutipan tersebut di atas adalah merupakan
sebagian dari pemikir-pemikir terpenting dari BECCARIA. Masih banyak lagi yang
ditekankan olehnya seperti : mencegah kejahatan adalah lebih penting daripada menghukum
kejahatan, hukuman hanya menarik kalau ia mencega kejahatan, ia pun
menginginkan agar seyogianya semua undang-undang atau hukum positif di
umumkan,sehingga semua warga mengetahui, dalam hukuman yang penting bukan
keras/beratnya, tetapi ketegasan dan ketetapan yang mempunyai efek preventif
yang terbesar, harus diusahakan penggunaan capital
punishment pidana penjara dengan lebih banyak serta penjara-penjara harus
diperbaiki “” harus dihapuskan.
Pandangan-pandangan Beccaria ini
besar pengaruhnya terhadap pembentukan
undang-undang prancis (french code penal)
tahun 1791. Oleh karena itu sifat dari
mashab klasik ini sering pula disebut “administrative and legal criminology”
Konsep keadilan menurut mashab ini adalah :” suatu hukum
yang pasti untuk perbuatan –perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat dari sipembuat dan pula tanpa memperhatikan
kemungkinan adanya peristiwa-peristiwa tertentu yang memaksa terjadinya
perbuatan tersebut”.(purniati: 1994: 46).
Ternyata bahwa code penal 1791 ini tidak mungkin
diperaktekkan dalam kenyataan. Perlu diadakan perubahan-perubahan “neo-clasical
school”
II. MASHAB NEO-KLASIK
Sebab-sebab utama daripada gagalnya praktek Code 1791
adalah sebagai berikut (Vold, 1979,26-27)
1.
Diabaikannya sama sekali
perbedaan-perbedaan individual, dan arti daripada situasi-situasi tertentu. Hal
ini memang merupakan apa yang di cita-citakan, walaupun mungkin tidak pernah
akan menjacdi kenyataan, akan tetapi yang jelas hal ini menjadi dasar
pertentangan.
2.
Fakta bahwa Code tersebut
mencoba untuk memperlakukan secara tepat sama, baikn terhadap petindak pidana
untuk pertama kali maupun residivis (petindak pidana ulangan) atas dasar tindak
pidana yang dilakukan, dan tidak atas dasar sifat-sifat individu masing-masing.
3.
Fakta bahwa anak yang belum
dewasa, orang yang idiot(terkebelakang), orang gila dan lain-lainnya yang tidak
mampu untuk melakukan perbuatan hukum diperlakukan sebagai orang-orang yang
mampu untuk melakukan perbuatan hukum, atas dasar rindak pidana yang dilakukan
dan tidak atas dasar kepribadian sipetindak, pada waktu menentukan kesalahan,
dan hukuman yang diberikan kepadanya.
Tentunya tidak ada masyarakat yang akan memperkenankan
bahwa anak-anaknya atau orang-orang lain yang tidak mampu, karena melanggar
hukum tetapi tidak berdaya, diperlakukan dengan cara yang sama seperti
penjahat-penjahat yang profesional.
Dalam ini orang perancis tidak menjadi perkecualian. Dengan
demikian terjadilah perlunakan dalam peraktek penggunaannya, dan tidak lama
kemudian terjadilah perubahan-perubahan pada Codenya sendiri. Code 1800 membuka
jalan sedikit dengan memperkenankan para hakimnya untuk menggunakan rasa
kebijaksanaannya (diskresi). Dalam Code perancis 1819 yang diperbaharui
(direvisi).
Terdapat pengaturan tegas perihal diberikannya hak diskresi
kepada hakim berhubung dengan keadaan-keadaan obyektif tertentu pada perkara-perkara yang
bersangkutan, akan tetapi masih belum diperkenankan untuk memperhatikan dan
mempertimbangkan juga niat yang subyektif
bahkan sifat-sifat Code yang diperbaharui (direvisi) yang otomatis dan impersonal ini kemudian
menjadi dasar serangan dari pada sebuah mashab baru yang mengutuk ketidak
adilan sebuah code yang keras, dan menuntut peradilan yang diindividualisasi
dan didiskriminisasi agar dapat memperhatikan keadaan-keadaan individual.
Usaha-usaha untuk merevisi dan memperluas praktek teori klasik daripada
kehendak bebas dan tanggungjawab yang sempurna inilah menggambarkan apa yang di
sebut mashab neo-klasik.
Dengan demikian mazhab neo- klasik ini tidak menyimpang
dari konsepsi- konsepsi umum tentang sifat- sifat manusia yang berlaku pada
waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu bahwa manusia adalah makhluk
yang mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang karenanya bertanggung
jawab atas perbuatan- perbuatannya. Dan yang dapat dikontrol oleh rasa
ketakutannya terhadap hukuman. Ciri khas mazhab Neo- Klasik adalah:
1.
adanya perlunakan/ perubahan
pada doktrin kehendak bebas kebebasan kehendak untuk memiliki dapat dipengaruhi
oleh patologi dan premeditas.
2.
pengakuan daripada sahnya
keadaan yang memperlunak
3.
perubahan doktrin tanggung jawab
sempurna untuk memungkinkan perlunakan hukuman yang menjadi tanggung jawab
sebagian saja.
4.
dimasukkannya
persaksian/ keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya
tanggung jawab dan apakah siterdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang
salah.
III. MAZHAB POSITIVIS
Secara garis besar aliran Positivis membagi dirinya menjdai
dua pandangan yatu:
a.
Determinisme Biologis
teori- teori yang masuk dalam aliran
ini mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada
pengaruh biologis dalam dirinya.
b.
Determinisme Cultural
teori- teori yang masuk dalam aliran
ini mendasari pemikiran mereka dalam pengaruh sosial, budaya dari lingkungan
dimana seseorang itu hidup.
Pendekatan Dalam Mempelajari Kejahatan
Pendekatan Deskriptif
Yaitu suatu pendekatan dengan cara
melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta
tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti bentuk tingkah laku, cara
bagaimana kejahatan dilakukan, frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu
yang berbeda, ciri khas pada pelaku kejahatan perkembangan karir pelaku
kejahatan
Pendekatan Sebab Akibat
Yaitu fakta-fakta yang ditemukan dalam
masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik
dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum. Hubungan kausal
dan kriminologi berbeda dalam hukum pidana. Kalau dalam hukum pidana
berkaitan erat dengan delik materil untuk menentukan seseorang dapat dituntut
harus ada hubungan kausal.
Antara perbuatan seseorang dengan akibat
yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi
hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu
baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk
menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui
pendekatan Etiologi Kriminal
Pendekatan Normatif
Yaitu kriminologi sebagai ideographic
discipline dan nomotheitic discipilne. Ideographic discipline yaitu
mempelajari fakta-fakta, sebabakibat dan kemungkinan dalam kasus individual,
sedangkan nomotheiticdiscipilne yaitu kriminologi yang brtujuan untuk
menemukan atau mengungkap hukum-hukum, umumnya bersifat ilmiah yang diakui
keseragaman dan kecenderungannya.
PENUTUP
Kesimpulan
Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, ekonomi dan sistem penghukuman merupakan salah satu penyebab
terjadinya kejahatan. Sedangkan upaya
mencari penjelasan mengenai sebab kejahatan, sejarah peradaban manusia mencatat
adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori
dalam kriminologi yaitu spiritualisme dan naturalisme.
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori
tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam, 3 mazhab atau aliran yaitu :
a.
Aliran Klasik.
b.
Aliran neo klasik
c.
Aliran Positifis
DAFTAR
PUSTAKA
Purniati, dkk. 1994. Mazhab dan penggolongan teori dalam kriminologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, topo. 2009. Kriminologi. Jakarta
: Rajawali Pers.
Weda, made dharma. 1996. Kriminologi. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Perseda.
Sriyanti,Rabbaniyya.Blogspot.com/2011/2
Langganan:
Postingan (Atom)