Alumni State Institut of Islamic Studies Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga angkatan 2009

Foto saya
Palembang, SUMSEL, Indonesia
Cukuplah Allah Sebagai Penolong dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung

Tahukah kamu bahwa Do'a bisa merubah takdir??? "tidak ada yang dapat merubah takdir kecuali do'a"

Kamis, 05 April 2012

Kriminologi


CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN
Makalah ini Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kriminologi Semester Genap



OLEH
KELOMPOK  II

FEBRI SURYA CAHYANTI           09140007
HARYANTO                                      09140000
HAMID KHASANI                            09140008
KUSYADI                                          09140024
YAYAN BASUKI


DOSEN PEMBIMBING

ANTONI S.H., M.Hum.

JURUSAN AHWAL AL- SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2010/2011


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana memberantasnya, merupakan problema manusia. Oleh karena itu dimana ada manusia, di situ pasti ada kejahatan. Crime is eternal- as eternal as society, demikian tulis Frank Tannembaum.(J.E, sahetapy,. Kausa kejahatan, pusat study kriminologi fakultas hukum Unair, 1979, Hal : 1)
 Usaha memehami kejahatan ini sebenaranya telah ber abad-abad lalu di pikirkan oleh para ilmuan terkenal oleh karena itu di dalam makala ini kami akan mencoba menjelaskan kausal kejahatan dan teori kejahatan.

RUMUSAN MASALAH
Kejahatan merupakan problem bagi manusia karena meskipun sudah deterapkan sanksi yang berat, kejahatan itu selalu ada dalam masyrakat manusia. Oleh karena itu masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1.      Mengapa kejahatan masih saja terjadi?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pemikiran manusia yang menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi?
3.      Aliran apa saja yang melatar belakangi lahirnya teori- teori tantang kejahatan?


Ruang Lingkup
Penyusun membatasi permasalahan pada causa dan teori kajahatan khususnya tentang perkembangan akal pikiran manusia yang menjadi dasar dibangunnya teori- teori kriminologi yaitu mengenai Spiritualisme dan Naturalisme, selain itu kami juga akan menjelaskan tentang tiga mazhab dalam perkembangan teori dalam kriminologi.

























BAB II
TINJAUAN UMUM
PENGERTIAN KEJAHATAN
Secara yuridis berarti adalah tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Secara yuridis bukanlah merupakan pengertian kejahatan yang lengkap. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian tentang kejahatan yang dianggap tepat, namun usaha mereka mengalami kegagalan. Hal yang sama pernah dilakukan dalam mencari arti hukum sebagaimana dikemukakan oleh immanuel kant: “noch suchen die yuristin iene definition zu ihrem begriffe von recht.”
Jika kita membuka KUHP, akan diperoleh suatu gambaran tentang perbuatan mana yang dikualifisikan sebagai pelanggaran. Mengenai pengertian kejahatan itu sendiri kita tidak akan menjumpainya di dalam KUHP,dalam KUHP hanya terdapat kualifikasi perbuatan yang di nyatakan sebagai perbuatan pidana.
Perbuatan pidana ini  kemudian dibagi dalam dua kualifikasi, yaitu dinamakan kejahatan dan pelanggaran. Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan hanya di dasarkan atas berat ringannya pidana.ini tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan yang melanggar BUKU II KUHP di katakan sebagai penjahat. Untuk itu perlu adanya putusan hakim yang mempunyai hukum yang tetap.
Jadi kejahatan adalah setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan, dan menjengkelkan masyarakat. Masyarakatlah yang menilai perbuatan baik dan buruk.
1.      Sebab- Sebab Terjadinya Kejahatan
Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, dan sistem penghukuman merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan, selain itu tingkat ekonomi seperti yang difikirkan oleh Plato dalam bukunya Refubliek menyatakan antara lain, bahwa emas, manusia adalah merupakan sumbar dari banyak kejahatan.
Menurut Aris Toteles menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Menurut Thomas Aquino memberikan beberapa pendapatnya tentang pengararuh kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros- boroskan harta kekayaannya, jika suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri.
Menurut Thomas More penulis buku Utopia ia menyatakan bahwa hukuman berat yang  dijatuhkan kepada penjahat pada waktu itu tidak berdampak banyak untuk menghapuskan kejahatan yang terjadi.
2.      Sifat Kejahatan
Dari segi apapun dibicarakan suatu kejahatan, perlu diketahui bahwa kejahatan bersift relatif. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menyatakan bahwa
“ we have seen that the concept of crime is highly relative in commen. The use of trem crime in respect of the same behavior differs from momment to momment ( time), from group to group ( place) and from context to (situation).
Relatifnya kejahatan tergantung pada ruang, waktu, dan siapa yang menamakan sesuatu itu sebuah kejahatan.“Misdaad is benoming”, kata Hoefnagels, yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai penjahat.
Dalam konteks itu dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ini tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat kecuali akibatnya. Sifat relatif.










BAB III

CAUSA DAN TEORI KEJAHATAN

1.       Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia Yang Menjadi Dasar Dibangunnya Teori- Teori Kriminologi
Goerge B Vold menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. Upaya mencari penjelasan mengenai sebab kejahatn, sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori- teori dalam kriminologi yaitu: (santoso: 2009: 19).
a.    SPIRITUALISME
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan teori- teori saat ini, penjelasan spiritualisme memfokuskan perhatiannya pad perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (evill/ demon).
Penjelasan tentang kepercayaan manusia pada yang ghaib tersebut dapat kita peroleh dari berbagai literature sosiologi, arkeologi, dan sejarah selama berabad- abad yang lalu. Sebagaimana kita ketahui, bagi orang- orang dengan kepercayaan primitif, bencana alam selalu dianggap sebagai hukuman dari pelanggaran norma yang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya aliran spiritualime ini masuk dalam lingkungan dalam pergaulan politik dan sosial kaum feodal.landasan pemikiran paling rasional dari perkembangan ini adalah bahwa pada periode sebelumnya kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dengan pelaku dan keluarganya.
Akibatnya adalah konflik berkepanjangan antara keluarga yang dapat mengakibatkan musnahnya keluarga tesebut. Juga menjadi suatu masalah adalah bahwa pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga yang menmiliki posisi kuat dalam masyarakat tidak akan dapat dihukum. Sebagai upaya pemacahan terhadap permasalahan tersebut, maka masyarakat membentuk lembaga- lembaga yang dapat menjadi dasar pembenar terhadap upaya pembalasan terhadap seseorang yang telah meakukan kejahatan. Konsep carok misalnya dikenal dalam masyarakat Madura. Konsep perang tanding antara keluarga yang menjadi korban dengan keluarga  pelaku merupakan wadah pembalasan dendam da kerugian dari pihak korban. Dalam hal ini ada suatu kepercayaan dari masyarakat bahwa kebenaran akan selalu menang dan kejahatan pasti akan mengalami kebinasaan. Namun akibat lain dari kepercayaan ini adalah bila keluarga pelaku memenangkan pertarungan tersebut  maka mereka akan dianggap benar dan keluarga korban mengalami celaan ganda.
Meski dalam kenyataan dimasyarakat dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkat kebudayaan, namun aliran ini memiliki kelemahan yaitu bahwa penjelasan ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
b. NATURALISME
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang ada sejak berabad- abad yang lalu. Adalah “ Hippocrates” (460 SM) yang menyatakan bahwa “ the Brain is organ of the mind” . perkembangan paham rasional yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara ilmiah.
Dalam perjalanan sejarah kedua model penjelasan ini beriringan meski bertolak belakang. Lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi peikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya. Dalam perkembangan lahirnya teori- teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam tiga mazhab atau aliran yaitu:
1.      MASHAB KLASIK
Mashab ini pada umumnya di hubungkan dengan tokohnya yang utama yaitu Beccaria (Cesare Bonesana Marchese De Beccaria, 1738 – 1794)
Untuk dapat lebih mengerti mashab ini, maka perlu kita ketahui dahulu “intelactualbackground” masa itu yaitu, bahwa masa itu adalah masa pertengahan dalam pemikiran-pemikiran antara, pada satu pihak gereja dan kekuasaan raja, dengan di pihak lain “intelectualism” dan :rationalim” dari “the social contract writers” (hobbes,jhonlocke,montesquieu,voltaire, dan rousseau). masa ini adalah masa yang penuh dengan rasa ketidakpuasan dan protes terhadap kewenangan-kewenangan dalam acara pidana dan terhadap manusia.
Becceria merupakan salahseorang yang memperjuangkan peninjauan kembali dari perbutan-perbuatan yang dinamakan kejahatan dan hukuman terhadap perbuatan-perbuatan ini. Maka oleh karena itulah mashab ini lelib penting di tinjau dari sudut penologi (the treatment of crimes) daripada sudut kriminologi (crimes cautasion).
Beccaria lahir pada tahun 1738, ia adalah seorang ahli ilmu pasti dan ekonomi. Kemudian menerjunkandiri dalam dunia politik dan ekonomi,karena itu dia menaruh perhatian terhadap perubahan dalam acara pidana dan pelaksanaan hukuman.bukunya yang terkenal berjudul (terjemahan) “essay on crime and punishment(1764)
Beberapa prinsip dari beccaria mengenai sistem keadilan dalam buku tersebut di atas adalah sebagai berikut (vold,1979;23-25)
1.            Pembentukan suatu masyarakat yang di dasarkan pada kontrak(contractual society) untuk menghindarkan (menghindari) perang dan kekacauan.jadi penjumlahan dari semua kebebasan tiap individu adalah kekuasaan negara, dan ini diserahkan kepada seorang penguasa,sebagai administrator yang sah,tetapi perlu pula di atur untuk melindungi dan mempertahankannya terhadap keserakahan individu, perlu hukuman terhadap mereka-mereka yang melanggar undang-undang bila hanya hukuman itu terus menerus diingatkan, maka ada pengaruhnya terhadap mereka yang karena nafsu-nafsunya menentang kesejahteraan bersama.
2.            Sumber hukum adalah undang-undang dan bukan hakim,  oleh karenanya hanya undang-undang yang dapat menentukan hukuman bagi kejahatan, dan kekuadsaan untuk membentuk undang-undang (hukum) pidana hanya ada pada pembuat undang-undang, hakim tidak dapat, dengan alasan apapun juga, menjatuhkan hukuman yang tidak ditentukan oleh undang-undang atau memperberat hukuman yang telah di tentukan undang-undang.
3.            Tugas sebenarnya dari hakim hanya menentukan kesalahan seseorang, hukuman adalah urusan undang-undang. Hakim tidak diperbolehkan menginterprestasikan (menafsirkan) undang-undang pidana. Sekali undang-undang telah di tentukan, maka tugas hakim hanya menetukan apakah suatu perbuatan sesuai atau tidak dengan aturan yang tertulis.
4.            Adalah hak dari negara (penguasa) untuk menghukum, hak dari penguasa untuk menghukum  didasarkan kepada keperluan yang mutlak (absolute necessity)membela kebebasan masyarakat (umum) yang dipercayakan kepadanya, dari keserakahan individu.
5.            Harus ada skala kejahatan dan hukuman. Skala harus dibuat dengan, pada ujung pertama perbuatan-perbuatan yang langsung akan menghancurkan masyarakat dan pada akhirnya, perbuatan-perbuatan terkecil yang merupakan ketidakadilan terhadap anggota masyarakat.Di antara kedua ujung inilah  dikumpulkan semua perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat yang semua di sebut kejahatan.

6.            Sengsara (sakit) dan kesenangan adalah dasar dari motif-motif manusia (hukum motivision). Demikian halnya dalam perbuatan-perbuatan agama, pembuat undang-undang yang tidak tampak telah menentukan hadiah dan hukuman.
7.            Perbuatannya dan bukan ‘kesalahannya” (intent) yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan.
8.             Prinsip dasar dari hukum pidana terletak pada sanksi-sanksi yang positif.
Kedelapan kutipan tersebut di atas adalah merupakan sebagian dari pemikir-pemikir terpenting dari BECCARIA. Masih banyak lagi yang ditekankan olehnya seperti : mencegah kejahatan adalah lebih penting daripada menghukum kejahatan, hukuman hanya menarik kalau ia mencega kejahatan, ia pun menginginkan agar seyogianya semua undang-undang atau hukum positif di umumkan,sehingga semua warga mengetahui, dalam hukuman yang penting bukan keras/beratnya, tetapi ketegasan dan ketetapan yang mempunyai efek preventif yang terbesar, harus diusahakan penggunaan capital punishment pidana penjara dengan lebih banyak serta penjara-penjara harus diperbaiki “” harus dihapuskan.
Pandangan-pandangan Beccaria ini besar pengaruhnya  terhadap pembentukan undang-undang prancis (french code penal) tahun 1791. Oleh karena itu sifat  dari mashab klasik ini sering pula disebut “administrative and legal criminology
Konsep keadilan menurut mashab ini adalah :” suatu hukum yang pasti untuk perbuatan –perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat  dari sipembuat dan pula tanpa memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa-peristiwa tertentu yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut”.(purniati: 1994: 46).
Ternyata bahwa code penal 1791 ini tidak mungkin diperaktekkan dalam kenyataan. Perlu diadakan perubahan-perubahan “neo-clasical school”
                        II. MASHAB NEO-KLASIK
Sebab-sebab utama daripada gagalnya praktek Code 1791 adalah sebagai berikut (Vold, 1979,26-27)
1.      Diabaikannya sama sekali perbedaan-perbedaan individual, dan arti daripada situasi-situasi tertentu. Hal ini memang merupakan apa yang di cita-citakan, walaupun mungkin tidak pernah akan menjacdi kenyataan, akan tetapi yang jelas hal ini menjadi dasar pertentangan.
2.      Fakta bahwa Code tersebut mencoba untuk memperlakukan secara tepat sama, baikn terhadap petindak pidana untuk pertama kali maupun residivis (petindak pidana ulangan) atas dasar tindak pidana yang dilakukan, dan tidak atas dasar sifat-sifat  individu masing-masing.
3.      Fakta bahwa anak yang belum dewasa, orang yang idiot(terkebelakang), orang gila dan lain-lainnya yang tidak mampu untuk melakukan perbuatan hukum diperlakukan sebagai orang-orang yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum, atas dasar rindak pidana yang dilakukan dan tidak atas dasar kepribadian sipetindak, pada waktu menentukan kesalahan, dan hukuman yang diberikan kepadanya.
Tentunya tidak ada masyarakat yang akan memperkenankan bahwa anak-anaknya atau orang-orang lain yang tidak mampu, karena melanggar hukum tetapi tidak berdaya, diperlakukan dengan cara yang sama seperti penjahat-penjahat yang profesional.
Dalam ini orang perancis tidak menjadi perkecualian. Dengan demikian terjadilah perlunakan dalam peraktek penggunaannya, dan tidak lama kemudian terjadilah perubahan-perubahan pada Codenya sendiri. Code 1800 membuka jalan sedikit dengan memperkenankan para hakimnya untuk menggunakan rasa kebijaksanaannya (diskresi). Dalam Code perancis 1819 yang diperbaharui (direvisi).
Terdapat pengaturan tegas perihal diberikannya hak diskresi kepada hakim berhubung dengan keadaan-keadaan obyektif  tertentu pada perkara-perkara yang bersangkutan, akan tetapi masih belum diperkenankan untuk memperhatikan dan mempertimbangkan juga niat yang subyektif  bahkan sifat-sifat Code yang diperbaharui (direvisi)  yang otomatis dan impersonal ini kemudian menjadi dasar serangan dari pada sebuah mashab baru yang mengutuk ketidak adilan sebuah code yang keras, dan menuntut peradilan yang diindividualisasi dan didiskriminisasi agar dapat memperhatikan keadaan-keadaan individual. Usaha-usaha untuk merevisi dan memperluas praktek teori klasik daripada kehendak bebas dan tanggungjawab yang sempurna inilah menggambarkan apa yang di sebut mashab neo-klasik.
Dengan demikian mazhab neo- klasik ini tidak menyimpang dari konsepsi- konsepsi umum tentang sifat- sifat manusia yang berlaku pada waktu itu di Eropa. Doktrin dasarnya tetap, yaitu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai ratio, yang berkehendak bebas, dan yang karenanya bertanggung jawab atas perbuatan- perbuatannya. Dan yang dapat dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap hukuman. Ciri khas mazhab Neo- Klasik adalah:
1.      adanya perlunakan/ perubahan pada doktrin kehendak bebas kebebasan kehendak untuk memiliki dapat dipengaruhi oleh patologi dan premeditas.
2.      pengakuan daripada sahnya keadaan yang memperlunak
3.      perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan perlunakan hukuman yang menjadi tanggung jawab sebagian saja.
4.      dimasukkannya persaksian/ keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab dan apakah siterdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah.

III. MAZHAB POSITIVIS
Secara garis besar aliran Positivis membagi dirinya menjdai dua pandangan yatu:
a.      Determinisme Biologis
teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis dalam dirinya.
b.      Determinisme Cultural
teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran mereka dalam pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana seseorang itu hidup.

Pendekatan Dalam Mempelajari Kejahatan

Pendekatan Deskriptif
Yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti bentuk tingkah laku, cara bagaimana kejahatan dilakukan, frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda, ciri khas pada pelaku kejahatan perkembangan karir pelaku kejahatan
Pendekatan Sebab Akibat
Yaitu fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum. Hubungan kausal dan kriminologi berbeda dalam hukum pidana. Kalau dalam hukum pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk menentukan seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal.
Antara perbuatan seseorang dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui pendekatan Etiologi Kriminal
Pendekatan Normatif
Yaitu kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipilne. Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebabakibat dan kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheiticdiscipilne yaitu kriminologi yang brtujuan untuk menemukan atau mengungkap hukum-hukum, umumnya bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecenderungannya.
















PENUTUP

Kesimpulan
Ketidak puasan terhadap hukum pidana, hukum acara pidana, ekonomi dan sistem penghukuman merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan. Sedangkan upaya mencari penjelasan mengenai sebab kejahatan, sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori-teori dalam kriminologi yaitu spiritualisme dan naturalisme.
Dalam perkembangan lahirnya teori-teori tentang kejahatan, maka dapat dibagi dalam, 3 mazhab atau aliran yaitu :
a.      Aliran Klasik.
b.      Aliran neo klasik
c.      Aliran Positifis

















DAFTAR PUSTAKA

Purniati, dkk. 1994. Mazhab dan penggolongan teori dalam kriminologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, topo. 2009. Kriminologi. Jakarta : Rajawali Pers.
Weda, made dharma. 1996. Kriminologi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perseda.
Sriyanti,Rabbaniyya.Blogspot.com/2011/2

Tidak ada komentar: